Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Arti Kata KDRT, Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan Terkait Kasus KDRT, Ternyata Bukan Pertama Kali?

Ketahui arti kata KDRT dan penjelasannya. Heboh Venna Melinda laporkan Ferry Irawan terkait kasus KDRT. Bukan pertama kali?

Editor: Hefty Suud
Kolase YouTube Venna Melinda Channel -TribunStyle
Potret Venna Melinda dan Ferry Irawan. Pasangan yang baru menikah dan kerap tampil mesra ini kini diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar Venna Melinda laporkan Ferry Irawan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), viral di media sosial.

Pasalnya keduanya baru saja melangsungkan pernikahan pada Senin (7/3/2022).

Setelah menikah, Venna Melinda dan Ferry Irawan pun kerap tampil mesra.

Diketahui, artis cantik dan aktor tampan tersebut kerap jadi sorotan semenjak keduanya menjalin hubungan asmara hingga menikah.

Restu Verrell Bramasta terkait pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan, hingga masa lalu serta harta kekayaan Ferry Irawan pun jadi perbincangan hangat.

Kini Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda terkait kasus KDRT, masa lalu aktor tampan tersebut pun kembali disorot.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Beredar kabar, ini bukan pertama kali Ferry Irawan dilaporkan terkait KDRT.

Ternyata sebelum menikah dengan Venna Melinda, Ferry Irawan juga pernah dilaporkan terkait KDRT oleh mantan istrinya.

Sebelum membahas lebih dalam tentang kasus KDRT Ferry Irawan yang dilaporkan oleh Venna Melinda.

Berikut tersaji arti kata KDRT dan penjelasannya.

Penjelasan apa itu KDRT

KDRT merupakan singakatan kata yang sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar masyakarat Indonesia.

Istilah KDRT ini juga sudah diketahui oleh banyak orang terutama dalam urusan rumah tangga.

KDRT merupakan singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Sosok ini Ngeri Dengar Jeritan Keras Venna Melinda, Diduga saat di-KDRT Ferry Irawan: Sebelah Kamar

Baca juga: Dilaporkan Kasus KDRT, Begini Reaksi Ferry Irawan usai Dipolisikan Venna Melinda

Melansir dari Sripoku.com (grup TribunJatim.com), biasanya KDRT dialami dalam keluarga seperti pasangan suami dan istri, ayah terhadap anak bahkan kakek terhadpa cucu berupa tindakan kekerasan.

Tindakan kekerasan tersebut juga bisa dilakukan oleh orangorang terdekat yang intinya menetap dalam rumah tangga termasuk pembantu.

KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Dilansir melalui komnasperempuan.go.id, Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,

... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (freepik.com)

Sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga [UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].

Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:

- Suami, istri, dan anak;

- Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;

- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Baca juga: Ternyata Foto Ferry Irawan Sudah Banyak Dihapus Venna Sebelum Lapor KDRT, Polisi Kuak Keterangan

Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.

Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

Adapun pengaturan sanksi di dalam Undang-Undang ini terdapat di dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun)

Dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).

Baca juga: Modus Dugaan KDRT Ferry Irawan pada Venna Melinda, Polisi Sebut Terjadi di Hotel di Kediri

Ferry Irawan pernah dilaporkan KDRT sebelum menikah dengan Venna Melinda

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (2/5/2022), Ferry Irawan pertama kali menikah dengan wanita bernama Novi Shintawati.

Saat proses perceraian, sosok Anggia Novita sudah muncul dan Anggia dituduh selingkuh dengan Ferry Irawan.

Tidak terima dengan tuduhan itu, Anggi melaporkan Novi ke pihak berwajib atas tudingan pencemaran nama baik.

Kasus pun akhirnya bergulir di meja hijau dan Novi dapat hukuman 6 bulan masa percobaan.

Pada 22 Juli 2009, Ferry Irawan akhirnya resmi bercerai dengan Novi.

Ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2010), Ferry datang tanpa mantan istrinya untuk membacakan ikrar talak.

Ferry saat akan masuk ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim dan foto Venna Melinda
Ferry saat akan masuk ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim dan foto Venna Melinda (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

"Alhamdulillah akhirnya setelah hampir satu tahun, proses sidang ini selesai juga. Sudah melalui proses yang panjang," ujar Ferry yang berencana segera mencari pendamping setelah perceraiannya jelas, dikutip dari Nova.ID.

"Akhirnya saya resmi cerai. Lama juga, hampir setahun bisa mengalahkan kasusnya Bambang (Bambang Trihatmojo-red)," kata Ferry.

Enam bulan sudah setelah putusan cerai di pengadilan.

Proses persidangan ini cukup memakan waktu lama.

Ferry menilai tuntutan mantan istrinya yang membuat sidang cerai ini berjalan lambat.

Baca juga: SOSOK dan Profil Lengkap Ferry Irawan Dilaporkan Venna Melinda atas Dugaan KDRT, Pernah Nikah 3 Kali

Baca juga: Perubahan Drastis Tubuh Venna Melinda Disorot, Ternyata Ulah Ferry Irawan, Ibu Verrell: Suka Bohay

"Mungkin karena dari pihak mantan istri sempat minta banding, jadi agak lama," kata Ferry yang tak mengerti apa isi tuntutan banding yang diajukan mantan istrinya.

Rupanya, Ferry sempat dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan akibat tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat itu, Ferry dilaporkan Novi soal tindakan KDRT.

Ternyata ketika ditanya, Ferry tak mau memikirkan hal itu lagi. "Saya belum tahu, kalau misalnya berlanjut, biar hukum yang bicara. Kalau sampai sekarang masih sidang, kan, seperti digantung, enggak enak banget. Saya ingin terus jalani hidup selanjutnya," ujar Ferry kala itu.

Di tahun 2021, rumah tangga Ferry Irawan dan Anggia Novita kemudian juga berakhir dengan perceraian.

Anggi melayangkan gugatan cerai di tengah kondisi Ferry yang mengalami sakit dystonia.

Kuasa hukum Anggi, Yogi Widodo, menegaskan penyebab utama perceraian kliennya adalah mereka sudah merasa tak ada lagi kecocokan.

Pada kesempatan yang sama Yogi juga membantah anggapan alasan perceraian adalah masalah kesehatan, ekonomi, dan kehadiran orang ketiga.

Simak inilah sosok Venna Melinda yang diduga menjadi korban KDRT Ferry Irawan. Kini artis cantik itu melaporkan suaminya ke Polda Jatim.
Simak inilah sosok Venna Melinda yang diduga menjadi korban KDRT Ferry Irawan. Kini artis cantik itu melaporkan suaminya ke Polda Jatim. (YouTube/VennaMelindaChannel dan TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Selain itu Anggi juga mengaku sakit hati ketika Ferry meninggalkannya menjelang Lebaran 2021 padahal saat itu dia sedang mengalami stroke.

Sejak saat itu Ferry Irawan tak pernah lagi pulang ke rumah dan menemui Anggi.

Itu bukan gugatan cerai pertama yang diajukan Anggi terhadap Ferry Irawan.

Pada 2018, ia sempat meminta Yogi untuk mengajukan gugatan cerai atas nama dirinya.

Venna Melinda Lapor Polisi

Venna Melinda menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2022).

Ibu kandung Varrel Bramasta itu melaporkan suaminya Raden Ferry Irawan Kusuma, yang baru menikahinya Maret 2021 itu, ke pihak kepolisian.

Aktor Film Ashiap Man itu, dilaporkan sang istri atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) di Kabupaten Kediri.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan, pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia tahun 1994 itu, sedang diperiksa penyidik, atas dugaan kasus KDRT dengan terlapor suaminya, Ferry.

"Iya laporan KDRT. Hari Minggu (dilaporkan ke Polres Kediri) selang sehari langsung dilimpahkan ke kami. (Venna) Lagi diperiksa, iya hari ini. Kalau Ferry belum, hanya Venna yang saya periksa," ujarnya saat dihubungi, Senin (9/1/2023).

Hendra menambahkan, Venna Melinda laporkan Ferry atas kasus KDRT di SPKT Mapolres Kediri Kota, pada Minggu (8/1/2023) kemarin.

Berselang sehari, kasus tersebut dilimpahkan berkasnya ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (9/1/2023).

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Berita tentang Venna Melinda dan Ferry Irawan lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved