Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi
Reaksi Venna Melinda Setelah Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Minta Doa dan Dukungan
Venna Melinda berikan reaksi terhadap Ferry Irawan yang dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Venna Melinda buka suara soal Ferry Irawan yang dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Venna memohon doa dan dukungan.
"Bismillahirahmanirohim, mohon doa dan support nya selalu nggih, matur suwun," tulis Venna Melinda dikutip oleh TribunJatim.com, Kamis (4/5/2023).
Diketahui sebelumnya, terdakwa perkara KDRT aktor Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (3/5/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Priyono menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa dengan hukum 1,5 tahun.
Sementara petimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.
Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Sementara Febi Fani Rahmat Gunadi,SH, penasehat hukum terdakwa menyampaikan tuntutan hukuman 1,5 penjara bagi terdakwa Ferry Irawan terlalu berlebihan dan memberatkan.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Malah Tak Pernah Hadiri Sidang Venna Melinda & Ferry Irawan: Cukup
Baca juga: Curhat Venna Melinda Lebaran 2023 Tanpa Sosok Suami, Tetap Doakan Ferry Irawan, Selalu dalam Sujud
Karena menurut tim penasehat hukum, juga terungkap fakta di persidangan ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat.
Sehingga jika tuntutan hukuman 1,5 tahun terlalu berlebihan. Karena sejak awal tim penasehat hukum berpendapat lebih tepat terdakwa dijerat Undang-undang Penghapusan KDRT pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1.
"Kami akan melakukan pembelaan pledoi," ungkapnya.
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Terdakwa diberi kesempatan melakukan pembelaan sendiri atau bersama dengan penasehat hukumnya
Ferry Irawan
Ferry Irawan dituntut
TribunJatim.com
Tribun Jatim
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi
KDRT
Pengadilan Negeri Kota Kediri
Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus KDRT, Ada Momen Ferry Irawan Salami dan Tanyakan Sesuatu ke Jaksa |
![]() |
---|
Venna Melinda Murka Kasus KDRT Disebut untuk Ambisi Nyaleg, Skakmat Ferry Irawan: Playing Victim |
![]() |
---|
Ferry Irawan Merasa Dirinya Dikorbankan Demi Ambisi Venna Melinda Duduki Kursi Dewan: Dipaksakan |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Ferry Irawan Aniaya Venna Melinda, Karena Penolakan Ajakan Hubungan Suami Istri? |
![]() |
---|
Ferry Irawan NgakuDitahan untuk Hal yang Tak Dilakukan: Yang Saya Hadapi Orang yang Saya Sayangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.