Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Reaksi Venna Melinda Setelah Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Minta Doa dan Dukungan

Venna Melinda berikan reaksi terhadap Ferry Irawan yang dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK Mashudi
Terdakwa kasus KDRT Ferry Irawan usai sidang di PN Kota Kediri, Rabu (3/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Venna Melinda buka suara soal Ferry Irawan yang dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Venna memohon doa dan dukungan.

"Bismillahirahmanirohim, mohon doa dan support nya selalu nggih, matur suwun," tulis Venna Melinda dikutip oleh TribunJatim.com, Kamis (4/5/2023).

Diketahui sebelumnya, terdakwa perkara KDRT aktor Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (3/5/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Priyono menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa dengan hukum 1,5 tahun. 

Sementara petimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

Sementara Febi Fani Rahmat Gunadi,SH, penasehat hukum terdakwa menyampaikan tuntutan hukuman 1,5 penjara bagi terdakwa Ferry Irawan terlalu berlebihan dan memberatkan.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Malah Tak Pernah Hadiri Sidang Venna Melinda & Ferry Irawan: Cukup

Baca juga: Curhat Venna Melinda Lebaran 2023 Tanpa Sosok Suami, Tetap Doakan Ferry Irawan, Selalu dalam Sujud

Karena menurut tim penasehat hukum, juga terungkap fakta di persidangan ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat.

Sehingga jika tuntutan hukuman 1,5 tahun terlalu berlebihan. Karena sejak awal tim penasehat hukum berpendapat lebih tepat terdakwa dijerat Undang-undang Penghapusan KDRT pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1. 

"Kami akan melakukan pembelaan pledoi," ungkapnya.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Terdakwa diberi kesempatan melakukan pembelaan sendiri atau bersama dengan penasehat hukumnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved