Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Ferry Irawan KDRT, Relawan Perempuan dan Anak Perindo Desak Suami Venna Melinda Segera Ditangkap

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Ferry Irawan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
KOLASE TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI dan YOUTUBE/ESGE ENTERTAINMENT
Jeanne Latumahina, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum Ferry Irawan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Venna Melinda, Selasa (10/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Jeanne Latumahina, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Termasuk dalam kasus ini petugas untuk segera mengamankan Ferry Irawan, suami artis cantik Venna Melinda yang telah melakukan tindak KDRT.

Artis Venna Melinda telah menjadi korban KDRT suaminya saat menginap di hotel bintang 4 yang ada di Kota Kediri.

Kasusnya saat ini sudah ditangani penyidik Polda Jatim.

Venna Melinda sesuai rencana bakal diploting salah satu bakal calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo untuk wilayah daerah pemilihan (dapil) 6 Jawa Timur.

"Kami mengharapkan agar semua pelaku KDRT dalam bentuk apapun untuk ditangkap dan diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," tandas Jeanne Latumahina kepada Tribun Jatim Network di Kediri, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Cara Venna Melinda Kabur Usai Jadi Korban KDRT Ferry, Dibantu Pagawai Hotel, 5 Saksi Diperiksa

Baca juga: Penyebab Ferry Irawan Diduga Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Hidungnya Mena Ditekan sampai Berdarah

Diungkapkan, semua bentuk KDRT yang menimpa kepada kaum perempuan dan anak akan memberikan dampak psikologis serius dalam jangka panjang kepada pihak korban KDRT.

Selain itu, semua bentuk KDRT kepada kaum perempuan dan anak akan berdampak kepada masa depan mereka akibat penderitaan fisik maupun psikis.  

Sedangkan kepada kaum perempuan dan anak yang mengalami KDRT maka perlu diberikan perhatian khusus.

Termasuk perolehan pendampingan dan penanganan secara serius, jelas dan pasti.

Ditegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berdasarkan pasal 1 maka semua bentuk KDRT harus dihapus, terutama kepada kaum perempuan dan anak Indonesia.

Baca juga: Hotman Langsung Turun Tangan Ditelpon Venna Nangis-nangis Ferry Tak Ditahan, Kapolda Jatim Disentil

Berita Venna Melinda laporkan suami ke polisi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved