Berita Otomotif
Sembarangan Ganti Warna Lampu Motor Bisa Dipidana Hingga Denda 500 Ribu, STSJ: Ada Undang-Undangnya
Pemilik kendaraan sering kali dengan mudah mengganti warna lampu kendaraannya dengan tujuan untuk memperindah
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Januar
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan, dan berwarna merah bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Menurut pasal 286, barang siapa pengendara yang tidak mengikuti peraturan terkait warna lampu pada kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.0000.
“Maka dari itu kami selalu merekomendasikan konsumen setia Yamaha untuk taat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Agar menjaga keselamatan kita bersama,” pungkas Ilham.
Baca juga: Perkuat Industri Otomotif Jatim, OLX Autos Lanjutkan Partisipasinya di GIIAS Surabaya 2022
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
mengganti warna lampu kendaraan
Yamaha STSJ
Ilham Wahyudi
PT Surya Timur Sakti Jatim
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
CUN Motor Borong Gelar Juara dalam Ajang Kontes Mekanik Regional 2025 Wilayah Jatim dan NTT |
![]() |
---|
All New Mazda CX 80 Debut di Surabaya, EMI: Era Baru SUV Premium Plug-in Hybrid di Indonesia Dimulai |
![]() |
---|
MPM Honda Jatim Perkuat Sinergi dengan Dishub dan BPTD Lewat Edukasi Safety Riding |
![]() |
---|
Edukasi Siswa SMK di Banyuwangi Soal Keselamatan Berlalu Lintas oleh Instruktur MPM Honda Jatim |
![]() |
---|
Riding Malam Hari Makin Percaya Diri Pakai Yamaha Nmax Neo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.