Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Jelang Tuntutan, Kamaruddin Sebut Sambo Layak Divonis Mati, Pengacara FS: Tak Perlu Diperpanjang

Jelang tuntutan, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo layak divonis mati, pengacara FS menyebut bahwa ia sudah berusaha.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Warta Kota/YULIANTO
Ferdy Sambo bantah selingkuh. Tegaskan Brigadir J merudapaksa Putri Candrawathi. 

TRIBUNJATIM.COM - Jelang tuntutan kasus kematian Brigadir J, pengacaranya memberikan penilaian.

Kamaruddin Simanjuntak memberikan penilaian terhadap semua yang berjalan selama persidangan sejak 2022 lalu.

Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan pendapatnya di tengah kabar sebentar lagi akan segera dilakukan sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tak hanya mereka saja, tetapi juga terhadap terdakwa yang lain yakni Ricky Rizal hingga Kuwat Maruf.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati layak divonis mati.

Hal ini lantaran keduanya perencana dalam kasus tewasnya Yosua.

Sementara itu untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menilai bergantung pada hakim.

Diketahui sidang tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Yosua akan digelar pada pekan ini.

"FS dan PC layak divonis mati," ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/1/2023), dikutip Tribun Jatim dari Tribunnews.com.

Selain dinilai sebagai perencana pembunuhan ini, Sambo dan Putri dianggap tak jujur selama proses hukum yang berlangsung.

Baca juga: Baru Terjawab Obrolan Brigadir J dan PC usai Pelecehan, PC Lapor Sambo Tapi Melarangnya ke Magelang

Terkait dengan hukuman untuk Richard Eliezer, Kamaruddin menyerahkannya pada majelis hakim.

Pasalnya saat ini keluarga Yosua sudah memaafkan Richard.

Keluarga Yosua dan Richard pun sudah bertemu.

"Sementara Bharada RE tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.

Ilustrasi hasil tes poligraf para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Bripka RR, Kuat Maruf, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Ilustrasi hasil tes poligraf para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Bripka RR, Kuat Maruf, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

Kamaruddin berharap agar keadilan hukum bisa tercapai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved