Pembunuhan Brigadir J
Jelang Tuntutan, Kamaruddin Sebut Sambo Layak Divonis Mati, Pengacara FS: Tak Perlu Diperpanjang
Jelang tuntutan, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo layak divonis mati, pengacara FS menyebut bahwa ia sudah berusaha.
TRIBUNJATIM.COM - Jelang tuntutan kasus kematian Brigadir J, pengacaranya memberikan penilaian.
Kamaruddin Simanjuntak memberikan penilaian terhadap semua yang berjalan selama persidangan sejak 2022 lalu.
Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan pendapatnya di tengah kabar sebentar lagi akan segera dilakukan sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tak hanya mereka saja, tetapi juga terhadap terdakwa yang lain yakni Ricky Rizal hingga Kuwat Maruf.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati layak divonis mati.
Hal ini lantaran keduanya perencana dalam kasus tewasnya Yosua.
Sementara itu untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menilai bergantung pada hakim.
Diketahui sidang tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Yosua akan digelar pada pekan ini.
"FS dan PC layak divonis mati," ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/1/2023), dikutip Tribun Jatim dari Tribunnews.com.
Selain dinilai sebagai perencana pembunuhan ini, Sambo dan Putri dianggap tak jujur selama proses hukum yang berlangsung.
Baca juga: Baru Terjawab Obrolan Brigadir J dan PC usai Pelecehan, PC Lapor Sambo Tapi Melarangnya ke Magelang
Terkait dengan hukuman untuk Richard Eliezer, Kamaruddin menyerahkannya pada majelis hakim.
Pasalnya saat ini keluarga Yosua sudah memaafkan Richard.
Keluarga Yosua dan Richard pun sudah bertemu.
"Sementara Bharada RE tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.

Kamaruddin berharap agar keadilan hukum bisa tercapai.
Keluarga juga ingin agar majelis hakim dan jaksa selalu adil dan profesional.
Sebagai informasi, sidang tuntutan pada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar pada Senin (16/1/2023).
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).
Untuk terdakwa Richard Eliezer dan Putri Chandrawati digelar pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Jelang Akhir Kasus Ferdy Sambo, Viral Video Hakim Wahyu Iman Santoso, Ahmad Sahroni: Memalukan
Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tanggapan terkait tuntutan vonis disampaikan pengacaranya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan kekecewaan pada sidang lanjutan kliennya di pengadilan.
Arman Hanis mengungkapkan kekecewaannya pada sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Arman, sebelum vonis Majelis Hakim semestinya harus kembali lagi melihat dua hingga tiga kali persidangan.
Baca juga: Ketahuan Bohong? Video Kiriman Ferry Irawan Ditertawakan Anak Venna Melinda, Nangis Tanpa Air Mata
Dirinya sudah tidak berharap banyak.
"Saya tidak menyampaikan Hakim salah atau apa, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu. Saya tidak berharap banyak bahwa kita akan berusaha mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Arman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Arman dirinya menilai segera diputuskan saja jalannya persidangan tidak perlu diperpanjang.
"Ya sudah, kalau saya nih sudah putusin aja lah nggak usah kita panjang-panjang sidang. Iya udah apalagi Hakim sudah simpulkan kok, klien kami berbohong, tidak mau lagi ungkap fakta yang benar. Sudah putusin aja bersalah atau apa silakan," sambungnya.

Arman sebagai Kuasa Hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menolak dikatakan menyerah dalam persidangan.
Menurutnya masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi.
"Saya nggak bilang saya lempar handuk. Saya akan berjuang bukan saja di persidangan ini. Masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan akan kita buka semuanya," ujarnya.
Sementara itu, hasil vonis terdakwa Kuat Maruf akhirnya sudah diungkap, Senin (16/1/2023).
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada keliennya, Kuat Maruf cukup berat.
Baca juga: Terungkap Duri di dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf Diminta Jaksa Agar Jujur: Apa Maksudnya
Irwan Irawan menyatakan hal tersebut terasa berat bagi Kuat Maruf karena Kuat merasa dirinya tidak bersalah.
"Karena sehari pun kalau orang merasa tidak bersalah kan berat," ungkap Irwan saat ditemui setelah sidang tuntutan Kuat Maruf hari ini, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Senin (16/1/2023).
Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023), JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Maka dari itu, JPU meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kasus kematian Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Ricky Rizal
Kuwat Maruf
vonis terhadap Ferdy Sambo
vonis mati
Brigadir Yosua Hutabarat
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat
Richard Eliezer
Arman Hanis
kuasa hukum Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.