Berita Malang
Angka Perceraian di Kabupaten Malang Melonjak, Pemicu Keretakan Gaji Pas-pasan hingga Istri Jadi TKI
Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sepanjang 2022 meningkat jika dibandingkan dengan 2021.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sepanjang 2022 meningkat jika dibandingkan dengan 2021.
Pada tahun 2021 ada sebanyak 6.429 perkara perceraian yang dikabulkan oleh PA Kabupaten Malang.
Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2022, yakni sebanyak 6.705 perkara yang dikabulkan dari 7.045 permintaan perceraian.
Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul mengatakan, tidak semua permintaan perceraian dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.
"Tidak serta merta yang mengajukan cerai itu dikabulkan. Tergantung bukti-bukti yang diajukan para pihak," ucapnya.
Lanjut Khairul, dari permintaan perceraian tersebut faktor utama penyebab terjadinya adalah ekonomi.
Baca juga: Angka Perceraian di Lamongan Naik, Pemohon Didominasi Kaum Wanita, Penyebab Tak Cuma soal Selingkuh
Baca juga: Ribuan Wanita di Banyuwangi Jadi Janda, Aktivitas di Media Sosial Jadi Pemicu Perceraian
Di mana sebanyak 2.475 perkara perceraian di tahun 2022 yang tercatat dan disebabkan karena faktor ekonomi.
"Penyebabnya nafkah yang tidak mencukupi. Suaminya bekerja pas-pasan dengan gaji pas-pasan. Sementara gaya hidup semakin konsumtif sekarang ini," tuturnya.
Selain itu, perceraian juga banyak diajukan oleh alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI) alias Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Khairul, faktor juga mempengaruhi keretakan rumah tangga. Sehingga kebanyakan sang istri nekat bekerja di luar negeri.
"Ada pula yang awalnya memiliki hubungan baik, mereka bersepakat salah satu bekerja ke luar negeri karena ingin membeli rumah atau tanah,"
"Namun, karena adanya perbedaan budaya di luar negeri, beberapa dari mereka melakukan perselingkuhan di sana," tegasnya
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.