Berita Malang
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Isa Zega beserta kuasa hukumnya, Selasa (11/3/2025). Hal ini disampaikan dalam sidang pen
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh selebgram Isa Zega beserta kuasa hukumnya, Selasa (11/3/2025).
Hal ini disampaikan dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, Isa Zega.
Ini ketiga kalinya Isa Zega menjalani persidangan di PN Kepanjen. Seperti sebelumnya, sidang berlangsung di ruang Garuda sekira pukul 12.30 WIB.
Dalam sidang ini, Ari Kuswadi dan David Lumban Gaoul selaku JPU membacakan tanggapan eksepsi di hadapan Majelis Hakim. Intinya, JPU yakin bahwa dakwaan perkara yang dibuat tidak salah.
Kemudian, locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di wilayah Kabupaten Malang. Maka, PN Kepanjen memiliki wewenang untuk mengadili terdakwa .
Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Isa Zega mengatakan,
"Inikan jaksa membuktikan tuduhan-tuduhan yang ia tuduhkan kepada Isa Zega, nanti kita lihat dalam pembuktian apakah tuduhan ini benar atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Sidang di PN Kepanjen Malang, Selebgram Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan: Saya Kooperatif
Namun, yang menjadi persolan bagi Pitra yakni tempat terjadinya peristiwa ini bukan di Kabupaten Malang. Melainkan di Jakarta Selatan.
"Padahal sesuai keterangan daripada pelapor, peristiwanya itu di Jaksel jalan, artinya dari locus delictinya saja sebenarnya tidak berkesesuaian sehingga sudah sepatutnya dakwaan dari JPU ini batal demi hukum," tandasnya.
Dikatakanya yang seharusnya berwenang mengadili Isa Zega adalan PN Jakarta Selatan. Kemudian, ia juga menilai bahwa dakwaannya prematur. Di mana proses administrasinya berlangsung cepat.
Sebagaimna diketahui, Isa Zega menjadi tersangka dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99 perkara pencemaran nama baik.
Ia menjalani penahanan di rutan Polda Jawa Timur sejak 24 Januari 2025. Kemudian pada Selasa (11/2/2025) ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kemudian ia ditahan di Lapas Kelas II A Malang untuk menunggu jadwal sidang
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Kementerian PANRB Apresiasi Sistem Program Makan Bergizi Gratis CSR GoTo di Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.