Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Isa Zega beserta kuasa hukumnya, Selasa (11/3/2025). Hal ini disampaikan dalam sidang pen

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
SIDANG KETIGA: Selebgram Isa Zega menjalani sidang ketiga di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (11/3/2025). JPU menolak eksepsi yang diajukan Isa Zega. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh selebgram Isa Zega beserta kuasa hukumnya, Selasa (11/3/2025).

Hal ini disampaikan dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, Isa Zega.

Ini ketiga kalinya Isa Zega menjalani persidangan di PN Kepanjen. Seperti sebelumnya, sidang berlangsung di ruang Garuda sekira pukul 12.30 WIB. 

Dalam sidang ini, Ari Kuswadi dan David Lumban Gaoul selaku JPU membacakan tanggapan eksepsi di hadapan Majelis Hakim. Intinya, JPU yakin bahwa dakwaan perkara yang dibuat tidak salah.

Kemudian, locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di wilayah Kabupaten Malang. Maka, PN Kepanjen memiliki wewenang untuk mengadili terdakwa  . 

Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Isa Zega mengatakan, 

"Inikan jaksa membuktikan tuduhan-tuduhan yang ia tuduhkan kepada Isa Zega, nanti kita lihat dalam pembuktian apakah tuduhan ini benar atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Sidang di PN Kepanjen Malang, Selebgram Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan: Saya Kooperatif

Namun, yang menjadi persolan bagi Pitra yakni tempat terjadinya peristiwa ini bukan di Kabupaten Malang. Melainkan di Jakarta Selatan.

"Padahal sesuai keterangan daripada pelapor, peristiwanya itu di Jaksel jalan, artinya dari locus delictinya saja sebenarnya tidak berkesesuaian sehingga sudah sepatutnya dakwaan dari JPU ini batal demi hukum," tandasnya.

Dikatakanya yang seharusnya berwenang mengadili Isa Zega adalan PN Jakarta Selatan. Kemudian, ia juga menilai bahwa dakwaannya prematur. Di mana proses administrasinya berlangsung cepat.

Sebagaimna diketahui, Isa Zega menjadi tersangka dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99 perkara pencemaran nama baik. 

Ia menjalani penahanan di rutan Polda Jawa Timur sejak 24 Januari 2025. Kemudian pada Selasa (11/2/2025) ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kemudian ia ditahan di Lapas Kelas II A Malang untuk menunggu jadwal sidang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved