Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Nyata? Jaksa Ungkap 8 Alasan Yakin, Keluarga Kecewa

Benarkah Putri Candrawathi dan Brigadir J selingkuh? Keluarga kecewa dengar simpulan jaksa penuntut umum.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
JPU simpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir J selingkuh. Keluarga kecewa, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Terjadinya perselingkuhan antara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan Brigadir J diungkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keluarga pun menanggapai soal kesimpulan yang disampaikan JPU.

Diketahui, JPU menyimpulkan tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (7/7/2022).

Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua.

Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Sedikitnya, ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu.

Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Disebut JPU Ada Perselingkuhan dengan Brigadir J di Magelang, Putri Candrawathi Tak Terima: Asumsi

Kedua, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang mengetahui terjadinya pelecehan.

Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Susi.

Ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri Candrawathi janggal karena istri Ferdy Sambo tersebut tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.

"Padahal, ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur jaksa.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Baca juga: Hakim Heran Putri Candrawathi Tak Visum meski Ngotot Dilecehkan Brigadir J, Istri Sambo: Saya Malu

Jaksa juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang berinisiatif bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim menjadi korban pelecehan.

Di sisi lain, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa ini.

Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.

"Padahal, saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.

Bahkan, Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi dan Yosua berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal terakhir yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat Maruf menemui Putri Candrawathi yang terduduk lemas di lantai 2 rumah Magelang.

ART Ferdy Sambo itu sekonyong-konyong menyarankan Putri Candrawathi untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.

Jaksa menduga, perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua itu sebelumnya sudah diketahui Kuat Maruf.

Sebab, saat itu Kuat Maruf tak tahu-menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut, dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Baca juga: Hampir 95 Orang Disebut Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo Soal Tewasnya Brigadir J: Menggerakkan

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro, menanggapi kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan kliennya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Demikian hal itu disampaikan jaksa dalam surat tuntutannya terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

Terkait kesimpulan itu, Yonathan meyakini bahwa jika memang ada perselingkuhan, tidak mungkin Brigadir J menjadi orang yang pertama memulainya hubungan gelap itu.

“Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu, saya meyakini justru karena ada relasi kuasa, malah yang kita curigai PC (Putri Candrawathi) ini yang memulai,” kata Yonathan dikutip TribunJatim.com dari kompas.tv.

Baca juga: Ferdy Sambo Yakin Ada Sesuatu di Balik Kelakuan Aneh Brigadir J Sebelum Tewas, Suami PC: Tidak Lazim

Menurut Yonathan, keluarga Brigadir J merasa kecewa dengan kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa terkait dugaan perselingkuhan itu.

“Terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” ujar Yonathan.

Yonathan menilai, jaksa terlalu berani dalam membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan mendiang anak kliennya tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Bawa 9 Barang Bukti, Pakar Yakin Pembunuhan Brigadir J Terencana, Gelagat Hakim Diulas

Berita pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved