Pembunuhan Brigadir J
Ayah Ibu Terpukul Bharada E Dituntut 12 Tahun, Pihak Brigadir J: Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Ayah dan ibu Bharada E begitu terpukul anaknya berakhir dituntut selama 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun.
TRIBUNJATIM.COM - Ayah dan ibu Bharada E begitu terpukul anaknya Richard Eliezer akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara.
Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.
"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Hukuman yang dijatuhkan pada Richard Eliezer itu agak berbeda jauh dengan apa yang dituntut JPU terhadap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi diketahui hanya dituntut selama 8 tahun penjara.
Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.
Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap.
Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.
"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.
Baca juga: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Nyata? Jaksa Ungkap 8 Alasan Yakin, Keluarga Kecewa
Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah.
Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.
"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.
Pihak keluarga, kata Roy, juga selalu mendukung Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum untuk mendampingi Richard hingga tuntas menjalani persidangan.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan tuntutan.
Richard dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
Selain itu, perbuatan Richard dianggap menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Richard.
Salah satunya, terdakwa merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan ini.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga belum pernah dihukum serta dinilai berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.
Adapun dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25, Richard Eliezer Jujur
Sementara itu, keluarga Brigadir Yosua Hutabarat langsung memberikan pendapat setelah tahu bahwa eksekutor kematian anaknya itu dituntut 12 tahun penjara.
Pihak Brigadir J memberikan kalimat: Hukum Tumpul ke Atas Tapi Runcing ke Bawah
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menilai tuntutan hukuman lebih ringan Putri Candrawathi dibanding Richard Eliezer alias Bharada E memperlihatkan secara nyata ketidakadilan di Indonesia.
Putri dituntut delapan tahun penjara, sementara Eliezer 12 tahun penjara.

"Ini hukum di Indonesia. Hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas," ujar Roslin Simanjuntak, bibi Yosua, dikutip Tribun Jatim dalam siaran Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Roslin menilai, harusnya tuntutan terhadap Richard lebih ringan dibanding Putri karena Richard telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Selain itu, Richard merupakan justice collaborator, di mana dia yang membuka kasus tersebut sehingga terang benderang.
"Karena dia keadaan terpaksa, pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya. Memang membunuh harus dihukum ya, tapi menurut penilaian kita karena Eliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya, dan dia membuka bagaimana skenario Sambo. Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," ujar Roslin.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Berita seputar Pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ayah dan ibu Bharada E
Richard Eliezer
Nofriansyah Yosua Hutabarat
pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Roy Pudihang
Ferdy Sambo
Bharada E dituntut hukuman pidana
Putri Candrawathi
Ronny Talapessy
justice collaborator
Magelang
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.