Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tragedi Pria di Jakarta Ingin Santet Mertua dan Adik Ipar, Berujung Tewas Dibunuh, Ditipu soal Dukun

Seorang pria yang berniat mencari dukun santet ditemukan tewas terbunuh. Padahal, pria itu semula ingin menyantet ibu mertua dan adik iparnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
SURYAMALANG.COM/ERWIN WICAKCONO
FOTO ILUSTRASI PENEMUAN MAYAT - Berita asli TKP penemuan mayat di sebuah rumah, Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Selasa (23/3/2021). 

Pada pukul 20.00 WIB, AM mengontak NW istri korban menanyakan keberadaan suaminya itu.

NW menjawab suaminya itu sedang makan di GOR Panatayudha. Tak mau aksinya gagal kembali, AM juga mendatangi tempat makan itu berpura-pura membeli minum.

Lalu, AM memerintahkan enam temannya ini untuk menunggu di sebuah minimarket tak jauh dari lokasi rumah korban.

Baca juga: Kapolres Gresik Minta Warga Korban Dukun Pengganda Uang Melapor: Jangan Percaya Penggandaan Uang

Berhasil menjalankan pembunuhan itu, lalu NW menghubungi AM untuk bertemu memberikan uang Rp 10 juta lagi.

"Nah tersangka otak pembunuhan ini berikan uang lagi per 3 November 2021 di Ramayana Rp 10 juta sisanya nanti bulan depan.

Pada hari yang sama, jajaran reserse kriminal berhasil menangkap pelaku AM alias Otong (25) pada 3 November 2021 pukul 11.00 WIB.

Saat dilakukan penyelidikan, Otong mengaku bahwa dia disuruh NW melakukan pembunuhan pembunuhan bos rumah makan padang tersebut

"Otong ini merupakan eksekutor, setelah itu terungkap bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisiasl NW. Berkembang ke tersangka lain sehingga kami berhasil tangkap pelaku lain dijam dan tempat berbeda, ada di kontrakan, ada di rumahnya," tutur Aldi.

Baca juga: Kesaksian Warga soal Dukun Pengganda Uang di Gresik, Tinggal Bersama Wanita Muda

Adapun motifnya, istri korban sakit hati kesal atas perilaku suaminya yang kerap memarahinya dan memiliki wanita idaman lain.

"Motifnya karena sakit hati, menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Korban sering marahi pelaku, kemudian ada wil atau wanita idaman lain," kata Kapolres.

 Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved