Pembunuhan Brigadir J
Hancur Hati Ling Ling Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pernikahan Impian Sirna: Dia Siap
Ling Ling hanya bisa terduduk lemas, wajahnya pucat dan pandangannya kosong setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Bharada E.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Betapa hancur hati Angelin Kristanto alias Ling Ling kekasih Bharada E setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pacarnya.
Pernikahan impian Ling Ling dan Richard Eliezer pun bak sirna begitu saja.
Ling Ling hanya bisa terduduk lemas, wajahnya pucat dan pandangannya kosong.
Sebab, sebelumnya Ling Ling pun sempat berharap bahwa Bharada E dibebaskan dari segala hukuman terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ekspresi dari Ling Ling tersorot oleh kamera setelah sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer selesai digelar.
Ling Ling hadir dengan menggunakan blazer berwarna abu-abu dan duduk di kursi penonton sidang.
Ketika persidangan mulai kosong dari pengunjung, terlihat Ling Ling terduduk sendirian dengan tatapan kosong.
Ia hanya melihat ke satu titik yakni di depan persidangan tempat Richard terduduk.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Cuma 8, Keluarga Terkejut: Seadil-adilnya
Selain itu, ekspresi wajah Ling Ling menunjukkan kesedihan yang begitu dalam atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kekasihnya.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer tentunya banyak membuat orang merasa terkejut termasuk penonton sidang.
Sementara itu, sebelumnya, Ling Ling pun berharap kekasih tercintanya itu bisa bebas dari ancaman sanksi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Meski begitu, ia mengatakan akan tetap menyerahkan segala keputusan kepada penegak hukum.
Ling Ling juga sempat bertanya apakah Richard juga berharap bebas dari perkara tersebut.
Namun, Richard Eliezer menyebut dirinya akan bertanggung jawab karena telah menembak Brigadir J hingga tewas.
Baca juga: Ayah Ibu Terpukul Bharada E Dituntut 12 Tahun, Pihak Brigadir J: Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Sementara itu, diketahui Ling Ling dan Richard Eliezer sudah berencana akan menikah di tahun 2023.
Keduanya pun juga sudah bertunangan.
Namun sayang, rencana itu gagal dilakukan karena Richard Eliezer yang terbelit kasus pembunuhan berencana.
"Tanpa mengurangi rasa empati kepada keluarga (Yosua), ada keinginan Richard bebas,"
"Tapi ini kan negara hukum ya, kalau menurut saya, saya percayakanlah ke penegak hukum," kata Angelin Kristanto saat diwawancara dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Dipeluk Ferdy Sambo, Bharada E Dibisikkan 1 Ucapan, Sejak Saat Itu Dipaksa Bohongi Kapolri
Menurut Angelin Kristanto, dia pernah bertanya apakah Richard Eliezer juga berharap bebas dalam perkara itu.
Namun, kata dia, Richard Eliezer menyatakan akan bertanggung jawab karena telah menembak Yosua.
"Dia cuma bilang dia siap mempertanggungjawabkan untuk apa yang telah dia perbuat," ucap Ling Ling, sapaan Angelin Kristanto.
Angelin Kristanto membenarkan dia dan Richard Eliezer berencana menikah pada 2023 setelah keduanya bertunangan.
Namun, rencana itu buyar karena Richard Eliezer terbelit kasus.
Saat ini Angelin Kristanto memilih supaya sang kekasih fokus menghadapi perkara yang tengah disidangkan.
"Tahun depan (rencana nikah tahun 2023),"
"Kita fokus ke kasus saja dulu,"
"Biar fokusnya Richard enggak kebagi-bagi kan," ucap Angelin Kristanto.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Yosua.
Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E. Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa menuturkan Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan.
Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.
"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," terang Jaksa.
Baca juga: Pesona Bharada E sampai Bikin Fans Gaduh di Persidangan, Jauh-jauh dari Lampung: Mau Saya Culik!
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut tuntutan 12 tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.
"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny saat menanggapi tuntutan dari jaksa terhadap Richard Eliezer.
"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan. Kami menghormati dan menghargai tetapi kami punya pandangan yang berbeda," sambungnya.
Ronny menyebutkan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan beberapa poin dia bantah.
Di antaranya perihal niat Richard Eliezer (menghabisi nyawa Brigadir J).
"Tentunya dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak memiliki niat. Sudah terungkap di persidangan," jelasnya.
Kemudian, Ronny juga menyinggung status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dari awal konsisten kemudian dia kooperatif bekerja sama.
"Kami pikir status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
Baca juga: Kebohongan Putri Candrawathi Dikuak Ricky soal Hapus Sidik Jari Sambo, Senada Keterangan Bharada E
Berita pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Angelin Kristanto
Ling Ling
Bharada E
Richard Eliezer
Brigadir J
Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.