Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Mahfud MD Bongkar Fakta soal Kasus Ferdy Sambo, Bahas Jaksa hingga Upaya Intervensi: Kawal Terus

Mahfud MD akhirnya buka suara terkait viralnya fakta terbaru soal tuntutan hukuman bagi kasus Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, ajudannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com, Tribunnews.com
Mahfud MD beber fakta di balik jaksa menuntut hukuman ke Bharada E, Jumat (20/1/2023). 

Ia juga pernah menjadi Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat.

Selain kasus Ferdy Sambo, Paris Manalu pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI), dikutip dari KompasTV.

Baca juga: Dipeluk Ferdy Sambo, Bharada E Dibisikkan 1 Ucapan, Sejak Saat Itu Dipaksa Bohongi Kapolri

Harta Kekayaan Paris Manalu di LHKPN

Paris Manalu terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021.

LHKPN itu diserahkannya saat menjabat sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.

Menurut catatan LHKPN, Paris Manalu memiliki kekayaan berjumlah Rp965.583.702.

Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp915.583.702 karena ia mempunyai utang Rp50.000.000.

Saat ini, Paris Manalu tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Depok, Jawa Barat; serta Ambon, Maluku; senilai Rp710.000.000.

Ia juga mempunyai dua mobil bernilai Rp180.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp75.583.702.

Dengan jumlah di atas maka diketahui kekayaan Paris Manalu tak sampai Rp 1 Miliar.

Sosok Paris Manalu jaksa di sidang Bharada E
Sosok Paris Manalu jaksa di sidang Bharada E (Kompas TV)

Berikut ini rincian harta kekayaan Paris Manalu, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 710.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/56 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 79 m2/21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved