Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ternyata Inilah Alasan Tuntutan Pidana Bharada E & Putri Candrawathi Beda, Ada Peran Aktif & Pasif

Putri Candrawathi justru dituntut hukuman lebih ringan dari pada Richard Eliezer, kok bisa?

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Tribratanews.polri.go.id - YouTube/KOMPASTV
Inilah alasan tuntutan pidana Putri Candrawathi lebih ringan daripada Bharada E 

TRIBUNJATIM.COM - Ternyata inilah alasan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Bharada E dan Putri Candrawathi bisa berbeda.

Setelah pembacaan tuntutan pada semua terdakwa pembunuhan berencana Birgadir J, tidak sedkit masyarakat menilai beratnya hukuman tidak adil.

Di antaranya adalah soal Putri Candrawathi yang justru dituntut hukuman lebih ringan dari pada Richard Eliezer.

Diketahui Putri C dituntut hukuman bui 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tuntutan tersebut lebih rendah dari Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Baca juga: SOSOK Jaksa Penuntut Hukum Bharada E 12 Tahun, Putri Candrawathi 8 Tahun, Harta Tak Sampai Rp 1 M

Pada Kamis (19/1/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana memberikan penjelasan.

Peran aktif dan pasif rupanya menjadi penyebab bedanya tuntutan antara terdakwa Bharada E dengan Putri Candrawathi.

Menurut Fadil Zumhana, saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi, Putri Candrawathi berada di dalam kamar.

Putri tak ikut tembak Brigadir J.

Walau begitu, Putri Candrawathi dinilai mengetahui Brigadir J akan dihabisi Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

"Kenapa PC delapan tahun? Sama dengan KW yang dalam arti peran aktifnya dia itu tidak melakukan sesuatu," jelas Fadil Zumhana.

"Dan dia ada di kamar ketika itu, ini fakta persidangan loh ya,"

"Tapi dia mengetahui ada perencaaan pembunuhaan sehingga kita jerat dia dengan Pasal 340," imbuhnya.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Cuma 8, Keluarga Terkejut: Seadil-adilnya

Fadil kemudian kembali menegaskan, meski Putri Candrawathi tahu Brigadir J akan dibunuh, namun istri Ferdy Sambo tersebut tak turut serta mengeksekusi korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved