Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

TERPOPULER SELEB: Pengakuan Bunda Corla soal Utang Pajak - Ferry Irawan Terancam Penjara 5 Tahun

3 berita terpopuler seleb Sabtu 21 Januari 2023. Pengakuan Bunda Corla soal utang pajak hingga Ferry Irawan terancam 5 tahun penjara imbas KDRT.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/corla_2
Bunda Corla tegaskan bakal kembalikan uang Rp 100 juta yang ditagih Nikita Mirzani. Ia juga mengeluarkan perkataan menohok yang membuat Nikita Mirzani kicep. 

Pihak kuasa hukum aktor senior Ferry Irawan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jatim. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihak kuasa hukum Ferry Irawan telah mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut pada Selasa (17/1/2023) kemarin. 

Pengajuan tersebut, tepat sehari setelah ayah sambung Verrell Bramasta itu resmi ditahan.

Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaa kedua sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap  Venna Melinda, pada Senin (16/1/2023). 

Dalam kasus tersebut, Ferry Irawan bakal terancam hukuman kurungan penjara lima tahun, karena terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT. 

Namun, mengenai hasil dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut, akan dilakukan pengkajian. 

Baca juga: Bersimpuh Minta Ampun ke Venna, Ferry Irawan Diakui Kakaknya Amat Bucin: Dia yang Belanja ke Pasar

Dirmanto mengatakan, hasilnya baru dapat disampaikan dalam waktu dekat, atau selambat-lambatnya pada pekan depan. 

"Namun demikian informasi dari penyidik kami terima tadi siang masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat (penangguhan penahanan) tersebut," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (20/1/2023). 

Sebelumnya, Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023) malam. 

Ferry Irawan ditahan setelah delapan jam diperiksa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Termasuk, tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, sejak pukul 11.00-19.00 WIB. 

Ferry Irawan langsung dibawa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim. 

Namun sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Ferry Irawan ternyata ingin menyampaikan serangkaian permohonan maaf. 

Pertama, Ferry Irawan ingin menyampaikan permohonan maaf kepada ibundanya yang telah berusia ke-76 tahun.

Dirinya menyesal belum membahagiakannya. 

Kedua, Ferry juga menyampaikan permohonan maaf kepada Venna Melinda.

Baca juga: Ferry Irawan Disebut Suka Bantu Ngepel & Nyapu Rumah Venna Melinda, Tak Terima Dicap Parasit

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved