Berita Surabya
Tukang Becak Kuras Rp 320 Juta Uang Nasabah, Diloloskan Teller, Bos Bank Bela Anak Buah: Wajah Sama
Kasus tukang becak menguras Rp 320 juta uang milik nasabah akhirnya ditanggapi oleh bos tempat nasabah menyimpan uangnya.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Di perjalanan itulah, pelaku bertemu dengan tukang becak, Setu.
"Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, dan apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?" kata Thoha kepada Setu dikutip dari SIPP PN Surabaya, Sabtu (21/1/2023).
Kemudian Setu setuju untuk membantu pelaku.
Kemudian pelaku dan tukang becak bertemu di PGS Surabaya untuk selanjutnya menuju ke arah kantor cabang bank di Indrapura, Surabaya.
Namun sebelum itu, pelaku mengajari Setu untuk memalsukan tanda tangan korban dan memberitahukan cara mengambil uang di bank.
Baca juga: Venna Melinda akan Damai dengan Ferry Irawan? Viral Pengakuan Rindu Suami, Athalla Naufal: Capek!
Pelaku menyerahkan nomor pin di selembar kertas, contoh tanda tangan, slip penarikan uang yang telah diisi, kartu ATM, buku tabungan dan KTP milik korban.
Sebelum masuk ke kantor cabang bank untuk menarik uang sebesar Rp 320 juta, pelaku meminta Setu untuk memakai kopyah.
Selanjutnya pelaku menerima uang tersebut dari Setu dan memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada tukang becak itu sebagai imbalan.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan bus kota.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Setu Bin Kasbari, saksi Muin Zachry menderita kerugian sebesar Rp 320 juta," tulis PN Surabaya.
Atas tindakan kejahatan itu, Thoha saat ini telah ditahan pihak berwenang.

Setelah kasus ini dilaporkan ke kepolisian, bos BCA memberikan tanggapan khusus.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan pihaknya tidak akan mengganti kerugian nasabah karena dalam kasus ini kesalahan ada pada nasabah tersebut.
Nasabah dalam kasus ini lalai dalam menjaga data pribadi sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah.
Nasabah juga lalai menjaga dokumen pribadi sehingga pelaku dapat mencuri kartu debit, KTP dan buku tabungan nasabah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.