Berita Banyuwangi
Jasad Mengambang di Banyuwangi Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Dua Orang, Motif Terungkap
Teka-teki tewasnya Sumila (56), perempuan yang sebelumnya ditemukan tewas mengapung di Sungai Setail Banyuwangi akhirnya terungkap.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Teka-teki tewasnya Sumila (56), perempuan yang sebelumnya ditemukan tewas mengapung di Sungai Setail Banyuwangi akhirnya terungkap.
Sumila dibunuh oleh dua orang. Polisi telah menangkap dan menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, Sumila merupakan korban pembunuhan berencana.
Pelakunya, yakni DMW (29) dan AS (26). Keduanya warga Desa/Kecamatan Purwoharjo.
Deddy menyebut, dua tersangka diamankan di rumah masing-masing. Kasus ini, menurut dia, cukup sulit terungkap karena keterbatasan alat bukti.
"Dengan bantuan hasil forensic science, kami bisa menemukan tersangka," kata Deddy, saat gelar ungkap kasus, Senin (23/1/2023).
Baca juga: FAKTA Jasad Ngambang di Sungai Banyuwangi, Hasil Autopsi Patahkan Dugaan Hamil, Penyebab Diselidiki
Baca juga: Kesaksian Ujang Selamat dari Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Hampir Tewas karena Kopi, Mulut Berbusa
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, motif pembunuhan wanita Desa Kebaman, Kecamatan Srono itu adalah harta.
Kedua tersangka, kata dia, ingin menguasai harta korban.
"Tersangka DMW dan korban sudah saling mengenal. Sekitar dua bulan lewat media sosial," kata Agus, dalam kesempatan yang sama.
Kepada DMW, korban sempat bercerita bahwa ia punya piutang dengan orang Ciamis, Jawa Barat sebesar Rp 17 juta.
Korban berencana mengajak DMW untuk menagihnya. Dari sanalah awal mula pertemuan DMW dan korban yang berujung maut.
Baca juga: Warga Banyuwangi Lihat Sesuatu Menyembul di Sungai, Awalnya Dikira Boneka, Ternyata Jasad Perempuan
Menurut Agus, korban sempat dijemput oleh DMW di rumahnya pada Rabu (18/1/2023). Ia dijemput dengan mobil berwarna hitam.
Tersangka dan korban akhirnya bersama-sama pergi dengan tujuan ingin menagih piutang itu.
Akan tetapi, perjalanan tersebut terhalang karena korban sakit di tengah perjalanan. Ketika sampai Kabupaten Jember, lanjut Agus, korban lemas, muntah, dan diare.
Alhasil, keduanya memutuskan untuk memutar arah berbalik ke Banyuwangi.
Dalam perjalanan balik inilah DMW melancarkan rencana untuk membunuh korban. Diam-diam, ia menghubungi tersangka AS. DMW kemudian menjemput AS untuk ikut perjalanan pulang pada Rabu malam.
Baca juga: Jasad Perempuan di Banyuwangi Bikin Geger, Miliki Ciri Perut Buncit, Warga Curiga Korban Hamil
"Korban sempat diajak berkeliling ke Blimbingsari dan Purwojaro. Sampai di Purwoharjo, tersangka membeli tali tampar yang rencananya dipakai untuk mengeksekusi korban," lanjut Agus.
Tak punya kemampuan untuk melawan kedua tersangka, korban dibawa ke area persawahan di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
Di sana pembunuhan terjadi. Tersangka menjerat leher korban dengan tali yang baru saja dibeli. Jeratan itu mengakibatkan korban tewas seketika.
Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Dua tersangka sempat beristirahat di rumah temannya, sementara jasad korban dibiarkan di dalam kendaraan.
"Baru keesokan harinya atau Kamis (19/1/2023) malam, korban buang di sungai," lanjut Agus.
Sebelum membuang jasad itu, keduanya menjarah barang berharga korban berupa uang Rp 1,1 juta dan perhiasan yang melekat.
"Korban dibuang setelah pelaku berkeliling di Tegaldlimo. Korban dibuang di jembatan di Desa Wringinpitu sekitar pukul 23.30 WIB," lanjut dia.
Jenazah itu kemudian ditemukan oleh warga tak jauh dari lokasi pembuangan pada Jumat (20/1/2023) pagi.
Awalnya, jenazah ditemukan tanpa identitas. Informasi yang menyebar kemudian direspons oleh keluarga korban. Hingga akhirnya, sosok korban terungkap, yakni Sumila.
Jenazah korban sempat diotopsi di RSUD Blambangan. Hasil otopsi menunjukkan korban tewas salah satunya dengan bekas jejas di bagian leher.
Ditemukannya keluarga korban dan hasil otopsi menjadikan kasus penemuan mayat itu menemui titik terang.
Dengan pendalaman, polisi akhirnya menemukan petunjuk soal pelaku pembunuhan.
Deddy menyebut, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.
"Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 364 ayat (4) KUHP.
"Ancaman tertinggi, hukuman mati atau penjara minimal seumur hidup," lanjut Deddy
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.