Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Tak Terima Dianggap Penjahat Terbesar, 'Dituduh Secara Sadis', Putri C Merasa Dikucilkan
Pembacaaan pleidoi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J kini disorot publik. Terutama pembacaan pleidoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Pembacaaan pleidoi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J kini disorot publik.
Terutama pembacaan pleidoi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Pembacaan nota pembelaan atau pleidoi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam pleidoinya, terdakwa Ferdy Sambo beberkan rasa kekecewaannya atas tuduhan yang dilontarkan publik kepadanya.
Ferdy Sambo mengatakan, berbagai tuduhan itu membuatnya seolah jadi penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat.
Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo
Semenjak Ferdy Sambo dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang sempat dibuatnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Buka Suara Dituding Jadi Bandar Judi hingga Punya Orientasi Seksual Beda, Frustasi
Beragam tuduhan tak mendasar pun menyasar kepadanya dan keluarganya.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang,
begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," ungkapnya.
"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam.
Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," lanjutnya, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Sehingga, Mantan Kadiv Propam Polri itu memandang dengan beragam tuduhan yang menimpanya.
Baca juga: Curhat Putri Sulung Ferdy Sambo, Ayah Ibunya Dituntut Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J: Jalanin
Membuat pandangan dirinya layak mendapat hukuman paling berat tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari terdakwa.
Bahkan di awal sidang Tim Penasihat Hukumnya pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap dirinya sebagai terdakwa.
"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," ucap Ferdy Sambo
Diinformasikan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023).
Dalam persidangan, JPU membeberkan hal memberatkan atas terdakwa Ferdy Sambo.

JPU melanjutkan, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan
Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya sebagai petinggi Polri, JPU juga mentakan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," kata JPU.
Yang terakhir, Ferdy Sambo telah menyebabkan anggota Polri banyak yang terlibat atas perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," ujar JPU.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Fakta soal Kasus Ferdy Sambo, Bahas Jaksa hingga Upaya Intervensi: Kawal Terus
Sementara itu, dalam pleidoinya, terdakwa Putri Candrawathi mengatakan banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat, menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.
Bahkan, pejabat publik kata Putri juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.
"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.
"Bahkan pejabat publik yang ikut ramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," ujarnya.
Baca juga: Ibu Brigadir J Ingin Keadilan, Kini Tahu Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pasrah ke Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Putri, juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana. Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kasus pembunuhan Brigadir J
pleidoi Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Ferdy Sambo
penjahat terbesar sepanjang sejarah
LGBT
Brigadir J
tewasnya Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada E
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.