Berita Trenggalek

Kepala SD Trenggalek Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Murid Mengaku Cuma Pegang, Terancam Dipecat

Kepala SD Trenggalek yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual pada murid mengaku cuma pegang, kini terancam dipecat.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek, Agoes Setiyono saat ditemui di Kantor Dikpora Kabupaten Trenggalek, Senin (30/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang Plt Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Kepala Dikpora Kabupaten Trenggalek, Agoes Setiyono mengatakan, terduga pelaku, yaitu AS telah ditarik dari SD tersebut dan saat ini ditugaskan di Kantor Dinas Pendidikan.

"Yang bersangkutan sudah kita tarik ke dinas untuk mengamankan, mengantisipasi, atau menjaga jika memang (dugaan pelecehan) terjadi betul, agar tidak terjadi kembali," kata Agus, sapaan akrabnya, Senin (30/1/2023).

Agus juga telah memeriksa AS terkait kebenaran kejadian tersebut, namun yang bersangkutan bersikukuh bahwa hal tersebut tidak benar.

Pihaknya hanya memegang siswanya sebatas murid dengan guru, walaupun menurut Agus hal tersebut tidak dibenarkan.

"Kita sudah kerja sama dengan Dinsos juga untuk pendampingan korban dan orang tua korban, terutama memotivasi anak didik kita, supaya punya kepercayaan diri dan tidak mengganggu tumbuh kembang mental dan psikologisnya," lanjutnya.

Kondisi korban sendiri, menurut Agus, sudah aktif sekolah kembali, walaupun memang kondisi psikologisnya belum pulih 100 persen.

Sedangkan untuk proses hukum, menurut Agus, biarlah tetap berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang ada.

Termasuk jika aparat penegak hukum akan memeriksa terduga pelaku.

"Kalau untuk sanksi kepada terduga pelaku, nanti kita lihat vonis dulu. Benar atau tidak laporan itu, kalau vonis, vonisnya apa, dan berapa tahun," tegas Agus.

Dia mengatakan, dari putusan pengadilan tersebut, bisa menjadi dasar apakah hukuman yang diberikan berat, sedang, atau ringan.

Baca juga: Kepala Sekolah di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Lima Muridnya, Pelaku Ajak Korban ke Perpustakaan

Jika memang terbukti, hukuman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tapi peringatan sudah kita upayakan, tapi ini kan masih diduga ya. Jadi kita tunggu vonis saja," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved