Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Sandang Status Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan

4 hari menyandang status tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com
Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang menjadi dalang perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Senin (12/12/2022). 4 hari menyandang status tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengaku belum menerima pemberitahuan pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka dari Samanhudi Anwar, eks Wali Kota Blitar yang terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Namun, mantan Kapolsek Wonokromo Surabaya itu memastikan, praperadilan merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka untuk memastikan dan menjamin hak-haknya di mata hukum. 

Jika secara institusional, praperadilan tersebut sudah masuk pihak Bidang Hukum Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, pihaknya akan menghadapinya. 

"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan soal itu. Praperadilan itu merupakan hak tersangka, kita akan menghadapi," ujar mantan Waka Satlantas Polrestabes Surabaya pada awak media.

Sementara itu, tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri Blitar, Senin (30/1/2023) pagi. 

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar yang terdiri dari delapan orang pengacara mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Advokat Lintas Organisasi (HALO) itu, sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri Blitar," ujar Juru Bicara (Jubir) Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono pada awak media. 

Hendi mengatakan, materi praperadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar

"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," ujarnya. 

Baca juga: Bukan Dendam Pribadi? Pihak Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Bantah Tuduhan, Singgung Bahasa Rekayasa

Dikatakannya, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

"Ketika pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya. 

Kemudian, Ketua Tim Kuasa Hukum HALO, Joko Trisno mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka MJ. 

"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," kata Joko Trisno. 

Sekadar diketahui, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang berada di pusat olahraga futsal yang dimilikinya di Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Informasinya, tersangka telah dilakukan pengintaian selama dua pekan, sejak informasi atas keterlibatan dirinya itu, dibocorkan oleh tiga tersangka perampokan yang terlebih dulu berhasil ditangkap. 

Namun, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak tersangka, di tengah proses pengintaian. 

Sehingga, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka, dalam waktu singkat. 

Setelah tersangka kembali terdeteksi berada di lokasi tersebut pada Jumat (27/1/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka akhirnya ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim, dalam keadaan tanpa perlawanan. 

Terungkap bahwa peran M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, yakni memberikan informasi mengenai seluk beluk kondisi rumah dinas kepada lima orang tersangka eksekutor perampokan. 

Proses pemberian informasi terjadi di Lapas Sragen, pada tahun 2020. Saat beberapa dari tersangka eksekutor perampokan menjalani masa pemasyarakatan di lapas.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka M Samanhudi Anwar membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas.

Mulai dari keberadaan uang milik sang wali kota, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan. 

Baca juga: Samanhudi Otak Perampokan Rumah Dinas Ditangkap, Wali Kota Blitar Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas

Semua informasi disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman yang pernah sama-sama mendekam di lapas pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.

Lalu, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat, aksi perampokan dijalankan dengan melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto. 

Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut. 

"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Setelah diperiksa dalam kurun waktu 12 jam pada Jumat (27/1/2023) pukul 15.00 WIB, hingga Sabtu (28/1/2023) pukul 03.30 WIB, dengan dicecar 56 pertanyaan penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Mapolda Jatim, tersangka M Samanhudi Anwar akhirnya mengenakan pakaian tahanan bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim' pada bagian dadanya. Dia ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo, guna menjalani mekanisme penyidikan lebih lanjut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved