Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Perampokan Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Mulai Digelar
Sidang perdana gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi digelar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sidang perdana gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dalam kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jatim digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (14/2/2023).
Agenda sidang, yaitu, pembacaan permohonan gugatan pra peradilan oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar.
Sidang pra peradilan dipimpin hakim tunggal PN Blitar, Taufik Nur Hidayat.
Sidang juga dihadiri termohon dari tim Polda Jatim.
Sidang berlangsung singkat sekitar 15 menit.
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar membacakan permohonan pra peradilan terkait penetapan tersangka kliennya di depan Majelis Hakim dan termohon.
Baca juga: Sandang Status Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan
Usai mendengarkan pembacaan permohonan pra peradilan dari tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Majelis Hakim menyampaikan agenda sidang berikutnya.
Sidang pra peradilan dilanjutkan pada besok Rabu (13/2/2023) dengan agenda replik atau jawaban dari termohon.
"Hari ini agenda pembacaan permohonan, kemudian sudah disusun jadwal persidangan, Insyallah Rabu depan sudah ada putusan," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono, usai sidang, Selasa (14/2/2023).
Hendi mengatakan, substansi permohonan gugatan pra peradilan yang dibacakan di persidangan tidak jauh beda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya ketika mengajukan permohonan pra peradilan.
Intinya, Tim Kuasa Hukum menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.
Sesuai keputusan MK, menurut Hendi, penetapan tersangka seseorang harus pernah menjalani pemeriksaan dan ada dua alat bukti yang cukup.
"Kami melihat itu (pemeriksaan sebelum penetapan tersangka Samanhudi) tidak ada. Sepengetahuan kami, juga berdasarkan keterangan klien kami, klien kami belum pernah dipanggil dan diperiksa, tapi sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Hendi berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan pra peradilan kliennya.
Baca juga: Menolak Dituduh Otaki Perampokan, Kuasa Hukum Samanhudi Sebut Kesaksian Tersangka Pertama Ngawur
mantan Wali Kota Blitar
M Samanhudi Anwar
Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Santoso
Pengadilan Negeri Blitar
Samanhudi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kuasa Hukum Polda Jatim Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Samanhudi |
![]() |
---|
Di Balik Penangkapan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, ETLE Jadi Petunjuk Utama |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelaku yang Ancam Telanjangi Istri Wali Kota Blitar dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Sandang Status Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Bukan Dendam Pribadi? Pihak Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Bantah Tuduhan, Singgung Bahasa Rekayasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.