Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

7 Versi Keterangan Bharada E Soal Penembakan Diungkit, Pembelaan Terakhir Ferdy Sambo Jelang Vonis

Tujuh versi keterangan Bharada E soal penembakan Yosua diungkit, pembelaan terakhir Ferdy Sambo jelang vonis.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
YouTube/Kompas TV
Bharada E memberi pengakuan dipeluk Ferdy Sambo dan dibisikkan sesuatu tentang skenario disampaikan dalam persidangan, (14/12/2022). 

Tiga, menurut mantan penasehat hukum saksi Richard Eliezer, Muhammad Burhanudin, yakni saksi hanya melakukan satu kali penembakan dan sisanya dilakukan pelaku lain.

Empat, peristiwa penembakan menurut Richard Eliezer penembakan dilakukan sebanyak tiga sampai empat kali menggunakan senpi Glock 17 dan kemudian Ferdy Sambo melakukan penembakan.

Kelima, menurut saksi Richard Eliezer, penembakan dilakukan olehnya sebanyak tiga sampai empat kali menggunakan senpi Glock 17 dan Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senpi Glock 19.

Keenam, menurut saksi Richard Eliezer, penembakan dilakukan oleh saksi Richard sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api Glock 17 dengan menutup mata, dan terdakwa Sambo melakukan penembakan dua jenis senjata api.

Ketujuh, pada versi terakhir menurut kesaksian saksi Richard Eliezer sebelumnya, menyebut bahwa kliennya Ferdy Sambo telah menembak korban Yosua dengan senpi jenis Baby Glock.

Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh pengacara Sambo dalam dupliknya.

Ia menyebut jika semuanya adalah tudingan palsu, secara senpi jenis Baby Glock tersebut tidak ada yang dihadirkan dalam persidangan.

Ferdy Sambo dan Bharada E
Ferdy Sambo dan Bharada E (Warta Kota/Yulianto - Tribunnews.com/Jeprima)

Ferdy Sambo sendiri bakal menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, mendatang. 

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum."

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari," ujar Hakim, Selasa (31/1/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV. 

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyampaikan keterangan pers setelah sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023). (YouTube/KOMPASTV)
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyampaikan keterangan pers setelah sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023). (YouTube/KOMPASTV)

Jelang sidang vonis, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut, kliennya sudah menyiapkan mental. 

"Kalau Pak Sambo dari awal betul-betul fokus, mengupayakan semaksimal mungkin dalam mempertahankan hak-hak dia," tuturnya.

"Apapun putusannya, dia sudah menyiapkan mental," ujar Rasamala Aritonang seusai persidangan, Selasa (31/1/2023). 

Pihaknya pun berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan secara adil. 

Rasamala meminta Majelis Hakim mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan.

Keterangan dari semua saksi diharapkan dapat dipertimbangkan secara adil.

"Mengambil keputusan yang adil bukan hanya untuk masyarakat, korban tapi juga untuk terdakwa juga, karena keadilan ini untuk semua," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved