Berita Surabaya
Ombudsman RI Sidak Samsat Surabaya Utara, Antisipasi Potensi Pungli dan Hambatan Layanan Lain
Ombudsman RI mengadakan sidak ke kantor Samsat Kedung Cowek, Surabaya Utara, Jumat (3/2/2023).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ombudsman RI mengadakan sidak ke kantor Samsat Kedung Cowek, Surabaya Utara, Jumat (3/2/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro memimpin jalannya sidak. Dia didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, Kepala keasistenan pemeriksaan Ombudsman RI Jawa Timur, Triyoga Habibi, dan beberapa personil Ombudsman lainnya.
Kedatangan rombongan disambut Kepala UPT Samsat Surabaya Utara Lilis Handayani. Dalam sidak tersebut, ada sejumlah temuan dari Ombudsman.
Menurut Agus, temuan tersebut di antaranya tidak maksimalnya pemenuhan standar pelayanan sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua, keterbatasan kapasitas pengelola pengaduan internal.
"Ketiga, pemenuhan layanan kelompok rentan yang baru sekadar memenuhi aspek formal," kata Agus Muttaqin dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (4/2/2023).
Agus menjelaskan, titik pertama yang ditinjau adalah loket pengambilan formulir bagi wajib pajak kendaraan tahunan. Lokasi ini mendapat perhatian sebab tahun lalu ada warga yang melaporkan adanya pungli atas akses formulir bagi wajib pajak.
"Sebelumnya, pemohon ada yang kerap dimintai uang Rp20-30 ribu setiap formulir. Padahal, pungutan itu tidak masuk setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata Agus.
Dari sidak, pihaknya memang tidak menemukan kegiatan pungli. Namun, Ombudsman tetap meminta agar pengelola Samsat membenahi pemenuhan standar pelayanan.
Khususnya, informasi tentang standar biaya. "Artinya, kalau bukan PNBP dan gratis, harus ada papan informasi gratis. Selain itu, harus ada informasi tentang mekanisme/tata cara, sarpras (kanal aduan), dan admin pengelola aduan," katanya.
Dari hasil pemantauan di loket, informasi tentang standar biaya telah terpasang. "Ada tulisan gratis. Hanya, belum dilengkapi informasi tentang mekanisme/tata cara, sarpras, dan admin pengelola aduan," katanya.
Ombudsman juga meninjau lokasi ruang pelayanan. Mereka fokus pada loket pengelola aduan dan loket layanan disabilitas.
Di loket pengelola aduan, tim Ombudsman menemukan petugas aduan belum pernah dilatih atau mengikuti diklat penerimaan aduan. Informasi tentang kanal aduan juga hanya melalui satu nomor WhatsApp.
Selain itu, ketika diminta dokumen seputar aduan wajib pajak, petugas tidak bisa menunjukkan. "Kami meminta Samsat membenahi pengelolaan pengaduan sesuai ketentuan Keppres No 76 Tahun 2013," katanya.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.