Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Kediri

Pelatih Kesenian dan Basket di Kediri yang Diduga Cabuli Anak Asuhnya Dijebloskan ke Penjara

Pelatih kesenian tradisional dan basket di Kota Kediri yang diduga cabuli anak asuhnya sendiri telah dijebloskan ke penjara. Modus pelaku terungkap.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Didik Mashudi
Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra menggelar kasus kriminal hasil ungkap Satreskrim dan Satresnarkoba di Mapolres Kediri Kota, Sabtu (4/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polisi telah menangkap pelatih kesenian tradisional dan pelatih basket di Kota Kediri, yang diduga mencabuli anak asuhnya yang masih SMP.

Tersangka pertama adalah YD alias FY dengan TKP di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri

Sementara pelatih basket yang melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP di Kota Kediri adalah ADH.

Modusnya, pelaku sering mengirim pesan atau chat WhatsApp (WA) dengan kata-kata merayau korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan.

Selain mengungkap dua kasus cabul dan persetubuhan, Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap kasus curat, tipu gelap, mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel, serta peredaran narkoba.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra saat gelar kasus kriminal ungkap kasus Satreskrim dan Satresnarkoba di Mapolres Kediri Kota, Sabtu (4/2/2023).

Dari ungkap kasus, petugas telah mengamankan sebanyak 15 tesangka.

Pelaku tipu gelap yang berhasil diamankan adalah J (37) pria warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, serta H, perempuan warga Kecamatan Ngadiluwih. Barang bukti yang diamankan adalah satu sepeda motor Honda Vario serta satu mobil Toyota Avanza.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di halaman Toko Tanti Snack Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Petugas mengamankan dua orang tersangka yakni MS (25) pria warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, serta YM (30) pria warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, dengan barang bukti BPKB dan  STNK motor merek Honda, serta uang tunai Rp 20.000.

Baca juga: Pak Guru Bone Nekat Lampiaskan Hasrat ke Siswi SMP, Karma Tiba setelah Ia Dipecat dan Jadi Sekdes

Sementara dalam ungkap penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan atau pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), petugas telah mengamankan tiga orang tersangka di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Tersangka yang diamankan masing-masing, SGT (36) pria warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, DF (32) pria warga Kecamatan Kasemben, Kabupaten Jombang, serta SF (34) pria warga Mantub, Kabupaten Lamongan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 3,3 ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil pikap Isuzu Phanter.

Sementara pada periode bulan Januari 2023 Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap 9 kasus dengan barang bukti sabu-sabu 54,62 gram, ganja 34,07 gram, serta pil dobel L sebanyak 9.156 butir.

AKPB Teddy Chandra mengucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota yang telah melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana.

Diharapkan dengan adanya penindakan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota tetap aman dan kondusif.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved