Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Coba Selundupkan Lodeh isi Sabu ke Lapas Malang, Pria Bertato Ini Jadi Tersangka, Mengaku Diperintah

Pelaku pengantar sayur lodeh ayam berisi narkoba, Ilham Nawa Shofa, warga Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi Malang jadi tersangka

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Tersangka Ilham Nawa Shofa saat diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelaku pengantar sayur lodeh ayam berisi narkoba, Ilham Nawa Shofa, warga Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang resmi dijadikan tersangka.

Pria bertato itu diamankan bersama dengan barang buktinya, saat diperiksa oleh petugas Lapas Kelas I Malang pada Rabu (8/2/2023) lalu. 

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan, upaya penyelundupan itu gagal saat petugas pemeriksaan barang Lapas Kelas I Malang menaruh curiga.

Karena curiga, akhirnya petugas membuka bungkusan sayur lodeh ayam dan menemukan ada bungkusan hitam yang diselipkan di daging ayam.

"Setelah diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kami amankan beserta barang buktinya sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, tersangka diantarkan oleh rekannya berinisial C. Namun, rekannya tidak mengetahui apapun sehingga tidak dilakukan penahanan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Sayur Lodeh Isi Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Malang, Petugas: Bentuknya Mencurigakan

Baca juga: Coba Selundupkan Narkoba Lewat Sayur Tempe, Wanita di Malang Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Ia memang sengaja melakukan untuk menyelipkan narkoba dalam sayur lodeh ayam tersebut.

Saat itu, ia mendapatkan informasi ada sebuah perintah untuk mengantarkan barang ke Lapas Kelas I Malang.

Barang yang ia dapat melalui ranjau di wilayah Kecamatan Turen Kabupaten Malang itu, kemudian ia kemas dan dikirim ke dalam lapas.

"Narkoba jenis sabu-sabu tersebut sebanyak lima klip dan dibalut dengan bungkusan plastik hitam. Saat ditimbang, memiliki berat lebih kurang 4,63 gram," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah bungkusan sayur lodeh ayam berisi narkoba gagal diselundupkan ke dalam Lapas Kelas I Malang pada Rabu (8/2/2023).

Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari mengatakan, ketelitian dari petugas pemeriksaan barang membuat barang itu berhasil digagalkan masuk ke dalam lapas.

Dan saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman serta memburu pihak-pihak yang terkait dalam kejadian tersebut

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved