Berita Malang
Coba Selundupkan Narkoba Lewat Sayur Tempe, Wanita di Malang Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, seorang perempuan bernama E alias Donik (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Setelah dilavspkkukan penyelidikan, seorang perempuan bernama E alias Donik (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Penetapan tersebut dilakukan, karena ibu rumah tangga asal Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun itu terbukti menyelundupkan narkoba di Lapas Kelas I Malang dengan cara disembunyikan di sayur tempe.
"Untuk kejadiannya, terjadi pada Kamis (26/1/2023) siang. Saat itu, petugas Lapas Kelas I Malang memeriksa barang titipan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam lapas," ujar Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama kepada TribunJatim.com, Senin (30/1/2023).
Saat memeriksa, petugas lapas melihat ada sebuah paket makanan sayur tempe yang terlihat mencurigakan sehingga diperiksa lebih lanjut.
Ketika bagian tempenya sedikit diiris, petugas curiga karena tidak terasa layaknya tempe pada umumnya.
Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Wanita Pengunjung Lapas Malang Bawa Sayur Tempe, Dibelah Ada Sabu hingga Ganja
Ketika dibelah, ternyata di dalam tempe berisi kantong plastik kecil berisi sabu, ganja dan dua pil.
Setelah itu, petugas lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Saat ditimbang, total narkoba itu adalah ganja seberat 1,25 gram, untuk sabunya seberat 1,55 gram, dan untuk pil ineksnya seberat 1,12 gram.
"Setelah itu, barang bukti narkoba berikut tersangka kami bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, diketahui bahwa tersangka menyelundupkan barang haram tersebut untuk salah satu WBP berinisial YO.
"Dari keterangan yang didapat, tersangka dan WBP ini tidak saling kenal. Namun untuk lebih jelasnya, kami masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Donik dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.