Berita Tulungagung
Dinas Pertanian Data Tanaman di Atas Sawah yang Dilewati Tol Kediri-Tulungagung, Begini Ketentuannya
Dinas Pertanian mendata tanaman di atas sawah yang dilewati Tol Kediri-Tulungagung. Bagaimana dengan tanah kas desa? Begini ketentuannya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung masuk dalam Satgas B pengadaan tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung.
Mereka diberi tugas untuk mendata tanaman yang ada di atas tanah yang dilewati tol.
Selain itu juga mencarikan pengganti lahan pertanian berkelanjutan yang dilindungi.
“Kami menghitung tanaman keras di atas lahan yang dipakai. Lalu juga tanaman tahunan yang ada,” terang Kabid Penyediaan Prasarana dan Usaha Pertanian Dinas Pertanian Tulungagung, Edi Purwo, Sabtu (11/2/2023).
Edi Purwo melanjutkan, khusus untuk tanaman padi, pihaknya tidak menghitung nilainya.
Melainkan luas lahan yang terdampak, berapa kali panen dan total produksi dalam satu tahun.
Data ini kemudian diserahkan ke tim appraisal yang akan menghitung nilai semua variabel itu.
“Jadi kami tidak menentukan nilai ganti rugi tanamannya. Tim appraisal nanti yang menghitung,” sambung Edi Purwo.
Total ada sekitar 21 hektare lahan pertanian yang dilewati Tol Kediri-Tulungagung.
Di antaranya adalah lahan sawah produktif yang dilindungi keberadaannya.
Karena itu, Dinas Pertanian juga akan mencarikan lahan pengganti yang sekelas.
“Lahan penggantinya harus di pengairan teknis, satu tahun bisa tiga kali panen, dan satu hektare minimal bisa menghasilkan 2 ton,” ungkap Edi Purwo.
Baca juga: Lahan Dibeli Lebih Mahal, Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tak Sabar Proses Pelunasan
Tanpa memenuhi kriteria itu, maka lahan pengganti tidak bisa diterima.
Edi Purwo menegaskan, mesti sawah yang dipakai adalah lahan pertanian berkelanjutan tetap bisa dipakai proyek.
Sebab Tol Kediri-Tulungagung termasuk dalam proyek strategis nasional.
“Yang penting ada penggantinya. Nanti ada perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk pengadaan lahan pengganti,” ujarnya.
Selain itu, lahan lain yang wajib diganti adalah tanah kas desa (TKD).
TKD tidak boleh diperjualbelikan, sehingga harus ada lahan pengganti jika dipakai untuk proyek.
Saat ini dilakukan usulan upaya tukar guling di tingkat kabupaten, untuk mengganti TKD yang dilewati badan tol.
Sebelumnya Tim Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung telah mulai melakukan sosialisasi kepada warga terdampak.
Minggu depan ditargetkan sudah ada pemasangan patok di wilayah Kecamatan Kauman dan Kecamatan Tulungagung.
Selanjutnya Satgas A akan melakukan pengukuran lahan sesuai patok batas tanah yang dipasang pemiliknya.
Baca juga: Lokasi Tol Kediri-Tulungagung Telah Ditetapkan, ini Luas Lahan 8 Desa di Tulungagung yang Terdampak
Sementara Satgas B mendata pemilik tanah, alas hak tanah, tanaman di atasnya dan bangunan di atasnya.
Hasilnya akan diumumkan di kantor desa masing-masing, dan ada masa sanggah selama 14 hari.
Jika tidak ada sanggahan, tim appraisal atau penaksir harga akan mengumumkan besaran ganti untung.
Jika tidak ada kendala, 1-3 bulan ke depan sudah ada pembayaran lahan.
Dinas Pertanian
Tol Kediri-Tulungagung
Edi Purwo
proyek strategis nasional
tanah kas desa
Kecamatan Kauman
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.