Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Ju

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Tersangka HP saat menjalani pemberkasan saat pelimpahan tahap dua, dari Jaksa penyidik Kejari Tulungagung ke Jaksa Penuntut Umum 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Jumat (24/1/2025) kemarin.

Jaksa penyidik melimpahkan tersangka HP alias Hadi bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

HP adalah pemilik CV MKKS dan Apotek Indah Jaya yang membantu tersangka lain, Kepala Desa Tambakrejo nonaktif, Suratman.

Dugaan korupsi ini terjadi di masa Pandemi Covid-19 dari tahun 2020-2022.

Baca juga: Kades di Tulungagung Diduga Korupsi Rp175 Juta, Uangnya Dipakai Bayar Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Dana untuk penanggulangan Virus Corona diselewengkan hingga terjadi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta.

“Pelimpahan tahap dua sudah dilakukan. Tinggal menunggu proses pelimpahan ke pengadilan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.  

Hadi sempat menjalani pemberkasan didampingi seorang penasihat hukum.

Usai proses pemberkasan, Kejari Tulungagung kembali melakukan penahanan untuk proses penuntutan,”

Selama proses hukum, tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Baca juga: Namanya Tercatat di KPK Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Kades di Tulungagung Mengundurkan Diri

Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Suratman saat dikawal petugas Kejari Tulungagung menuju mobil tahanan
Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Suratman saat dikawal petugas Kejari Tulungagung menuju mobil tahanan (TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes)

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 24 Januari sampai 12 Februari,” sambung Amri.

Sebelumnya Hadi pertama kali ditahan pada Kamis (3/10/2024), saat pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia diduga membantu tersangka Suratman membuat nota fiktif untuk menyelewengkan dana desa Tambakrejo.

Berkas perkara Suratman dan Hadi dipisah, namun keduanya akan menjadi saksi satu sama lain.

“Pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan bersamaan, agar penuntutan juga bisa bersamaan. Ini akan memudahkan proses persidangan,” papar Amri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved