Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Brigadir J 'Datang' ke Mimpi Pacar sebelum Ferdy Sambo Divonis Mati, Diminta Sabar, Anak Putri Pilu

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. pacar mendiang Brigadir J, Vera Simanjuntak mengaku didatangi kekasihnya lewat mimpi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Tribunews - Facebook
Potret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J dan Vera Simanjuntak. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J  . 

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. 

Sebelumnya menjelang vonis, pacar mendiang Brigadir J, Vera didatangi Brigadir J lewat mimpi  . 

Sementara unggahan pilu anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi justru menarik perhatian. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  . 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Profil Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Segini Jumlah Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati, Vonis Diterima Ferdy Sambo Usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Brigadir J

Vera Simanjuntak Mimpikan Brigadir J

Jelang vonis Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak justru memimpikan sang kekasih, mendiang Brigadir J.

Tak ada angin tak ada hujan, Vera Simanjuntak mengaku kaget dirinya memimpikan Brigadir J jelang sidang vonis Ferdy Sambo.

Dalam laman media sosialnya,  Vera menceritakan mimpinya jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ternyata beberapa jam lalu, Vera bermimpi bertemu dengan mendiang Yosua.

Baca juga: SOSOK Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Trending di Twitter

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved