Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Reaksi Orang Tua Brigadir J Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pakai Ulos Hitam Dekap Foto Yosua: Adil

Reaksi orang tua Brigadir J jelang sidang vonis Ferdy Sambo, tetap mengenakan ulos hitam dan mendekap foto Yosua saat masuk ke ruang sidang.

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Kompas TV
Reaksi kedua orang tua Brigadir J jelang persidangan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). 

Kain ulos tersebut diselendangi oleh Rosti Simanjuntak di lehernya. Sementara itu, di dadanya, didekap erat foto Brigadir J.

Foto Brigadir J yang memakai seragam Propam Polri dipeluk erat oleh Rosti Simanjuntak selama menuju ruang persidangan.

Diketahui orang tua Brigadir J Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat sengaja bertolak ke Jakarta untuk mengikuti sidang vonis seluruh terdakwa pembunuhan berencana putra mereka.

Rencananya, baik Rosti dan Samuel akan di Jakarta hingga sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer pada Rabu (15/2/2023).

Orang tua Bharada E pun berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya dari pasal 340 KUHP.

Baca juga: Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25, Richard Eliezer Jujur

Rosti Simanjuntak juga terlihat ditemani tunangan Brigadir J beserta kuasa hukumnya, Martin Lukas.

Tidak hanya sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti mengaku akan hadir juga dalam sidang putusan Kuat Maruf, Ricky Rizal, serta Bharada Eliezer.

"Kami akan hadir dalam seluruh sidang putusan semua terdakwa," kata Rosti kepada awak media.

Selain itu, Rosti berharap kepada Majelis Hakim agar bisa memberikan vonis secara adil bagi seluruh terdakwa.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Teknisnya 30 menit sebelum sidang dibuka, baru boleh masuk ke lingkungan dalam di sekitar ruang sidang pengadilan," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Wartakotalive.com

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (PUSPENKUM KEJAGUNG - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Meski begitu, Djuyamto memastikan sidang untuk perkara lain tidak akan ditunda demi sidang putusan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Perlu diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup sementara Putri dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Polri menggunakan lie detector untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hasilnya tiga tersangka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, menunjukkan kejujuran dalam keterangannya.
Polri menggunakan lie detector untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hasilnya tiga tersangka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, menunjukkan kejujuran dalam keterangannya. (Tangkapan Layar Youtube Anjas di Thailand)

Terakhir, Richard Eliezer Pudihng Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023).

Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved