Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putri Candrawathi Penjara 20 Tahun, Kuat Maruf Senyum Dengar Vonis Dirinya

Kuat Maruf senyum dengar vonis hakim pada dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Senasib dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Ekspresi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf saat hakim membacakan vonis hukuman terkait kasus pembunuhan Brigadir J disorot. 

TRIBUNJATIM.COM -  Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, vonis hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dibacakan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap suami Putri Candrawathi tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Humuman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Vonis Putri Candrawathi disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Hari ini, Selasa (14/2/2023) giliran pembacaan vonis Kuat Maruf.

Baca juga: SOSOK Putri Candrawathi, Anak Pensiunan Jendral, Kini Istri Ferdy Sambo Divonis Penjara 20 Tahun

Ekspresi Kuat Maruf saat mendengar vonis dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J disorot.

Kuat Maruf tersenyum saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Padahal dalam perkara ini, Kuat Maruf divonis pidana penjara 15 tahun oleh hakim.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo tersebut dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Anggota DPRD Jatim Berterima Kasih pada Mahfud MD: Tegak Lurus

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerangkan bahwa Putri Candrawathi dan rombongan tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, Jumat (8/7/2022) sore.

Rombongan terdiri dari dua mobil yakni Putri Candrawathi bersama Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga (ART) bernama Susi. Lalu, di mobil lain ada Yosua dan Ricky Rizal.

Setibanya di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jaksel, Putri langsung melakukan tes PCR.

Fakta Putri Candrawathi dan Kuat Maruf berada di dalam kamar sebelum insiden pembunuhan Brigadir J. Sesuai perintah Ferdy Sambo?
Fakta Putri Candrawathi dan Kuat Maruf berada di dalam kamar sebelum insiden pembunuhan Brigadir J. Sesuai perintah Ferdy Sambo? (Kolase Istimewa - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Tak lama, dia naik ke lantai 3 menggunakan lift bersama Kuat.

"Setelah Putri Candrawati PCR kemudian masuk ke dalam rumah pukul 15.00 melalui lift menuju lantai 3 dengan mengajak terdakwa (Kuat Maruf)," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan Kuat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sekitar tiga menit Kuat berada di lantai 3 rumah Saguling. Setelahnya, dia turun melalui pintu belakang menuju tangga arah dapur.

Baca juga: Putri Candrawathi Merasa Jadi Paling Menderita & Disakiti, Ibaratkan Kasih Sayang Ibu: Rapuh

Baca juga: Kebohongan Kuat Maruf Akhirnya Terkuak, Kesaksiannya Beda Jauh Sama Bharada E: Ya Benar Saya Lah

Menurut fakta persidangan, hakim menyatakan, lantai 3 rumah Saguling merupakan area pribadi keluarga inti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Akses jalan keluar dari lantai 3 pun harus menggunakan fingerprint Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi.

Area tersebut tidak boleh dimasuki secara sembarangan oleh ajudan maupun ART, kecuali jika ada ajakan atau izin dari Sambo dan Putri, atau dalam keadaan mendesak.

Oleh karenanya, hakim heran Kuat Maruf ikut bersama Putri naik ke lantai 3 rumah tersebut.

Hakim pun meyakini bahwa di lantai 3 rumah itu Kuat bertemu dengan Putri dan Sambo untuk menceritakan ihwal peristiwa di Magelang dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Menimbang bahwa sejak terdakwa naik ke lantai tiga sampai dengan turun dari lantai tiga melalui pintu belakang menuju tangga arah dapur, di mana akses jalan keluar pintu ke lantai tiga harus memakai fingerprint saksi Putri Candrawati dan saksi Ferdy Sambo, ada sekitar 3 menit saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawati, dan terdakwa bertemu," ujar hakim.

Mendengar pernyataan hakim itu, Kuat Maruf yang duduk di kursi terdakwa tersenyum.

Dia menatap hakim, lantas menengok ke arah jaksa, masih dengan senyuman.

Hakim menekankan, lantai 3 rumah Saguling merupakan area pribadi keluarga inti Sambo. Oleh karenanya, diyakini bahwa Kuat Maruf punya peran penting dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

Sebab, di lantai 3 rumah itu pulalah, Sambo sempat memanggil Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk memerintahkannya menembak Yosua yang akhirnya disanggupi oleh Richard.

"Menimbang bawa lantai tiga rumah Saguling adalah ruang pribadi keluarga, siapa pun baik asisten rumah tangga, termasuk ajudan, tidak dapat masuk tanpa adanya izin, untuk itu diajaknya terdakwa (Kuat Maruf) oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi," tutur hakim.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita tentang pembunuhan Brigadir J lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved