Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Pinjol Lebih dari Rp 5 Juta, Mahasiswa Nekat Curi Laptop hingga Handphone Teman

Seorang mahasiswa terjerat pinjol atau pinjaman online hingga nekat mencuri.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
MAHASISWA TERJERAT PINJOL - Pelaku pencurian laptop di salah satu kontrakan daerah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman berinisial MRH saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Gamping. Mahasiswa itu ternyata terjerat pinjaman online atau pinjol. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus mahasiswa melakukan aksi pencurian karena terjerat pinjol
  • Kronologi mahasiswa itu mencuri hingga beraksi lebih dari sekali
  • Hukuman untuk pelaku

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mahasiswa terjerat pinjol atau pinjaman online hingga nekat mencuri.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu nekat mencuri laptop di kontrakan kawasan Gamping.

Rupanya, pelaku yang berinisial MRH itu sudah tiga kali beraksi.

"Pelaku pencurian laptop yang telah berhasil diamankan berinisial MRH usia 19 tahun alamat NTB," ujar Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, dalam jumpa pers, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Sekolah Urus Utang Rp 4 Juta Siswa SMP yang Terjerat Pinjol untuk Judol, Keluarga Dapat Modal Usaha

Dwiyanto menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 23 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu korban SD, mahasiswa asal Sumatera Selatan, berangkat kuliah setelah mengunci pintu dan menutup jendela kontrakannya, meski jendela tidak dikunci.

"Sebelum berangkat kuliah korban meletakan laptop di atas meja. Kondisi kontrakan yang ditempati korban dalam keadaan kosong (tidak ada orang)," ucapnya, melansir dari Kompas.com.

Saat kembali dari kuliah, korban mendapati laptop yang diletakkan di meja sudah hilang. Ia kemudian menghubungi temannya sebelum melapor ke Polsek Gamping.

Dari hasil penyelidikan, Polsek Gamping menangkap MRH pada 29 Oktober 2025 di daerah Kasihan, Bantul.

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu mengakui mencuri laptop milik korban dan mengungkap telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak tiga kali.

"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Bahkan pelaku mengambil barang milik orang lain tanpa izin telah dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama," ungkap Dwiyanto.

Aksi pertama dilakukan pada 21 Agustus 2025 dengan mencuri laptop, kemudian 26 September 2025 mencuri handphone, dan terakhir 23 Oktober 2025 kembali mencuri laptop.

Barang-barang curian itu sebagian telah digadaikan.

Handphone hasil curian digadaikan senilai Rp 5 juta.

Dwiyanto menuturkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal karena pernah tinggal satu kos.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved