Pembunuhan Brigadir J
Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J Terkuak? Sakit Hati Putri Buat Sambo Dipecat dan Divonis Mati
Pelaku utama pembunuhan Brigadir J akhirnya terkuak setelah sekian lama, ternyata rasa sakit hati Putri Candrawathi yang membuat suaminya terpuruk.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat akhirnya terungkap.
Dalam persidangan penjatuhan vonis, akhirnya terkuak bahwa semua hal yang membuat nyawa Brigadir J melayang didasari pada rasa sakit hati.
Rasa sakit hati itu menurut hakim utamanya dirasakan oleh istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi ternyata selama ini merasakan sakit hati sehingga berujung pada tewasnya Brigadir J.
Tragis, rasa sakit hati Putri Candrawathi pada ajudan Ferdy Sambo itu ternyata merenggut semua yang ada di hidupnya dan suami.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya sudah mendapat vonis hukuman yang dilangsungkan pada persidangan Senin (13/2/2023).
Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati.
Sementara itu, Putri Candrawathi menerima vonis berupa 20 tahun penjara.
Pertanyaan publik yang mengganjal adalah siapa pelaku sebenarnya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Secara tersirat hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Foto Anak Ferdy Sambo Tarik Simpati Netizen, Peluk Ayah - Ungkap Rasa Cinta, Trisha: Heran Bisa Kuat
Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso membeberkan dugaan motif pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir Tribun Jatim via TribunWow.com, hakim menjabarkan motif tersebut bukanlah pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Alih-alih, pembunuhan itu diduga terjadi akibat rasa sakit hati Putri Candrawathi yang kemudian mengaku dilecehkan.
Pernyataan tersebut disampaikan hakim dalam pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata hakim dikutip Kompas.com.
Berdasarkan hal tersebut, hakim juga menyimpulkan motif pelecehan yang diklaim terjadi di Magelang dapat dikesampingkan.
Kemudian disinggung pula pernyataan Ferdy Sambo yang sempat mengakui pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hanyalah ilusi.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," imbuhnya.
Baca juga: Arti Kata Love Language Viral di Sosmed, Cara Mudah Ketahui Punya Pasangan Sebelum Valentine!
Lebih lanjut, hakim menuturkan rasa sakit hati Putri Candrawathi tersebut memunculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk melenyapkan Brigadir J.
Pasalnya, para terdakwa mempercayai terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi sesuai kisah yang dituturkan.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," ujar hakim dikutip Tribunnews.com.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menduga Putri Candrawathi justru diduga sebagai otak pelaku yang memanipulasi suaminya untuk membunuh Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo disebut terlibat langsung dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Adapun pembunuhan tersebut diklaim dilakukan atas motif pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Namun sebaliknya, Kamaruddin memiliki teori bahwa Putrilah yang berusaha menggoda Brigadir J namun ditolak.
Baca juga: Sosok Sofia WD, Aktris Lawas Indonesia yang Ternyata Juga Agen Intelijen, Pangkatnya Tak Main-main
"Peran Putri pertama menggoda Yosua, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Yosua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'Kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah, Yosua sudah benar dia berlari keluar," kata Kamaruddin, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Selasa (18/10/2022).
Setelah gagal menggoda Brigadir J, Putri Candrawathi juga diklaim kembali memanggil ajudannya tersebut dengan perantara terdakwa Ricky Rizal (Bripka RR).
"Yang kedua fakta perbuatan dia, dia mengundang lagi Yosua ke kamar tidurnya, ini kan enggak lazim."
Selain itu, Putri Candrawathi juga diduga berusaha menyuap sejumlah pihak termasuk para saksi dan lembaga negara.
"Ketiga, dia menyuap, menyuap saksi-saksi, LPSK, dan lembaga-lembaga lain."
Lantaran gagal menggoda Brigadir J, ketika berada di Magelang, Putri Candrawathi kemudian menelepon suaminya.
Namun tak diungkap perbuatan Brigadir J yang disebut kurang ajar tersebut.
Baca juga: SOSOK Wahyu Iman Santoso, Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Diserang Tangani Kasus Brigadir J
Kini secara tragis semua rasa sakit hati Putri Candrawathi itu berbuah penghabisan terhadap suaminya, Ferdy Sambo.
Akibat perbuatan Ferdy Sambo cs, mantan Kadiv Propam Polri yang dulu berpangkat jenderal bintang dua itu akan kehilangan segalanya dalam hidup.
Ferdy Sambo diketahui telah menjalani persidangan kode etik profesi sebagaimana hasilnya adalah pemecatan secara tidak hormat.
Ferdy Sambo dinilai mencoreng kode etik institusi Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah dinyatakan otak dari pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo resmi mendapat vonis pada persidangan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Brigadir J
Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Nofriansyah Yosua Hutabarat
pembunuhan
Kamaruddin Simanjuntak
Ferdy Sambo divonis mati
Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.