Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Nangis Kini Harapan Nikahi Tunangan Terwujud, Janji Akan Ditepati

Bharada E menangis saat mengetahui bahwa dirinya hanya mendapat vonis hanya 1 tahun 6 bulan, kini harapan bisa menikah kembali terwujud.

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Kompas.com, Tribunnews.com
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara, Rabu (15/2/2023). Harapan nikahi Ling Ling akan terwujud. 

TRIBUNJATIM.COM - Richard Eliezer atau Bharada E menangis saat berdiri mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap dirinya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Bharada E menangis ketika mendengar bahwa dirinya hanya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan di dalam penjara.

Saat vonis dibacakan, sorak sorai dari para fans serta peserta sidang tampak sangat riuh.

Majelis hakim menetapkan penilaiannya terhadap Richard Eliezer dalam kasus yang juga menyeret Ferdy Sambo ini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Wahyu Iman Santoso.

Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.

Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Baca juga: Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25, Richard Eliezer Jujur

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dengan ditetapkannya vonis penjara Bharada E hanya 1 tahun 6 bulan ini, maka semua harapannya menikah akan terwujud.

Bharada E eksekutor Brigadir J
Bharada E eksekutor Brigadir J (Kompas.com)

Richard Eliezer yang kini memiliki segudang penggemar itu memang dikabarkan sudah bertunangan.

Menilik kehidupan pribadinya, Richard Eliezer sempat menyatakan kesedihan ketika dirinya dituntut selama 12 tahun penjara oleh JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved