Berita Surabaya
Komplotan Maling Kepergok Curi Tiang Provider Internet di Surabaya, Modus Nyamar Petugas Proyek
Tiga pria asal Lumajang nekat mencuri tiang provder internet di pinggir Jalan Kertajaya, Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Prinsip pencuri ini memang keterlaluan.
Apa saja yang bisa jadi duit bakal diembat.
Termasuk tiang provider internet yang terpasang di pinggir Jalan Kertajaya, Surabaya.
Tiga maling ini bernama Edi Irawan, Lestari Adi dan Deni Prasetyo.
Tiga-tiganya asal Lumajang.
Datang ke Surabaya untuk maling besi.
Komplotan ini terbilang lihai supaya tidak dicurigai kalau mereka orang jahat.
Baca juga: Penadah dan Pencuri 3 Sapi di Probolinggo Digiring Polisi, sempat Masuk DPO, 1 Pelaku Lain Diburu
Mereka bernampilan layaknya seperti pekerja proyek.
Mengenakan rompi safety dan naik mobil pikap.
Bukan satu atau dua besi yang dilibasnya, tapi sudah puluhan.
Komplotan pencuri pastinya untung besar, satu buah besi jaringan internet ini beratnya bisa mencapai 100-an kg.
Besinya pun berkualitas.
Aksi mereka kepergok Senin malam (13/2/2023).
Baca juga: Aksi Nyeleneh Maling Celana Dalam Wanita & Bra di Probolinggo, Puas Nikmati Lalu Buang Serampangan
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Mulyorejo menggelar patroli.
tiang provider internet
Kertajaya
Surabaya
maling besi
pencurian
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.