Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Divonis Ringan, Farhat Abbas Tak Terima dan Ikut Kecewa, Sindir Hakim: Gini Nih Keadlian

Bharada E divonis ringan, Farhat Abbas tak terima dan ikut kecewa, sindir hakim kebanyakan nongkrong.

Penulis: Alga | Editor: Januar
YouTube/KOMPASTV - YouTube/Cumicumi
Bharada E divonis hukuman ringan, Farhat Abbas tak terima dan kecewa 

TRIBUNJATIM.COMFarhat Abbas rupanya tak terima atas vonis ringan yang dijatuhkan pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Diketahui hasil sidang vonis Bharada E dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sedangkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E sebelumnya divonis 12 tahun penjara.

Farhat Abbas pun menyebut seharusnya Bharada E juga dihukum mati seperti Ferdy Sambo.

Baca juga: Harapan Bharada E Nikahi Ling Ling Sang Kekasih Bisa Terwujud? Janji Richard Eliezer: Menunggu

Sidang vonis Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023, menuai pro dan kontra.

Terkait hal itu, Farhat Abbas rupanya tak senang dengan putusan majelis hakim.

Farhat Abbas kecewa dengan vonis ringan yang dijatuhkan kepada Bharada E.

Menurut Farhat Abbas, vonis yang diterima Bharada E sangat tidak adil untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Lantaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak ikut menembak Brigadir J.

"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati

Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhar Abbas, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis, 16 Februari 2023.

Berulang kali Farhat Abbas mengatakan jika vonis yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak adil.

"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya

JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.

Farhat Abbas kemudian menyindir hakim yang memberi putusan dengan kecurigaan tak berdasar.

"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan)

Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," bebernya.

Bahkan lewat Instagram Story-nya, Farhat Abbas juga sampai berani menyenggol oknum polisi.

"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat

Eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," sindir Farhat Abbas.

Kemudian Farhat Abbas mengingatkan soal trauma yang mungkin akan dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya.

"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara)

Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun

Tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tandas Farhat Abbas.

Farhat Abbas kecewa atas vonis Bharada E (Instagram/farhatabbasofficial)
Farhat Abbas kecewa atas vonis Bharada E (Instagram/farhatabbasofficial)

Melansir Tribunnews.com, Bharada E menangis saat berdiri mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E menangis ketika mendengar bahwa dirinya hanya mendapat vonis satu tahun enam bulan di dalam penjara.

Saat vonis dibacakan, sorak sorai dari para fans serta peserta sidang tampak sangat riuh.

Majelis hakim menetapkan penilaiannya terhadap Richard Eliezer dalam kasus yang juga menyeret Ferdy Sambo tersebut.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara," kata Wahyu Iman Santoso.

Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.

Richard Eliezer tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal (Bripka RR).

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved