Pembunuhan Brigadir J
Penjelasan Mantan Algojo soal Cara Eksekusi Mati Napi, Tak Hanya Ferdy Sambo Jenderal Divonis Mati
Inilah penjelasan mantan algojo yang pernah mengeksekusi mati narapidana. Ternyata ada berbagai tahapan dan cara sebelum seorang napi dieksekusi.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Saat menjalani sidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1973, pengadilan menghadirkan Soebandrio sebagai saksi.
Kesaksian orang tersebut menyudutkan Soetarto.
Soebandrio yang merupakan atasan langsung Soetarto mengatakan tidak kenal akrab dengan tertuduh.
Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.
Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Baca juga: Alasan Pria di Bekasi Tusuk Selingkuhan Setelah Mandi Bareng, Polisi Geledah Isi Tas yang Dibawa
Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.
Nasib berkata lain.
Pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.
Istri-istri mereka mengajukan grasi.
Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada 1995.
Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.
Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
algojo
eksekutor narapidana
vonis mati
terpidana mati
Ferdy Sambo
hukuman mati
Putri Candrawathi
Pulau Nusa Kambangan
eksekusi mati
Pulau Hantu
Nirbaya
Limus Buntu
Brigadir Jenderal Pol Raden Soegeng Soetarto
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.