Berita Trenggalek
Ternyata Bukan Hamil Duluan yang Jadi Pemicu Banyaknya Pernikahan Anak di Trenggalek: Orang Tua
Ternyata bukan hamil duluan yang jadi pemicu banyaknya pernikahan anak di Trenggalek. Kepala Dinsos singgung arisan hingga desakan orang tua.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Untuk menekan angka pernikahan anak, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggencarkan program Desa Nol Perkawinan Anak.
Selain itu, Pemkab Trenggalek mewajibkan calon mempelai untuk mendapatkan rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek sebelum mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Trenggalek.
Upaya tersebut membuahkan hasil.
Pada tahun 2022, dispensasi kawin berada di angka 3,87 persen, angka tersebut sudah turun hampir 4 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Plt Kepala Dinsos P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengatakan, kasus pernikahan anak di Kabupaten Trenggalek sebenarnya bukan dipicu oleh married by accident (MBA) atau hamil duluan.
"Ada faktor lain yang mempengaruhi, yaitu faktor budaya arisan, becekan, dan desakan orang tua," kata Ratna Sulistyowati, Kamis (16/2/2023).
Orang tua yang sudah banyak 'berinvestasi' uang maupun barang seperti beras, gula dan lainnya di hajatan sanak saudara dan teman, ingin menuai hasilnya dengan cara menggelar hajatan, salah satunya adalah dengan menikahkan anaknya.
Hal tersebut dapat diketahui dari data yang didapatkan dari P2TP2A yang berwenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi bagi anak yang hendak menikah.
"Yang mau menikah usia anak, harus konsultasi dengan psikolog kami. Ketemulah beberapa masalah yang melandasi, salah satunya arisan becekan," ucap Ratna Sulistyowati.
P2TP2A tidak bisa serta merta menolak, karena mereka yang datang membawa segudang alasan untuk menikahkan anaknya, salah satunya adalah persiapan pernikahan sudah hampir 100 persen dengan biaya besar yang sudah dikeluarkan.
Hasil pengakuan anak dalam konsultasi itu, lanjut Ratna, sebenarnya banyak anak yang enggan untuk menikah dan menginginkan untuk menuntaskan sekolahnya.
Baca juga: Marak Pernikahan Anak di Lumajang, Banyak Masyarakat Percaya Wanita Tak Boleh Menolak Lamaran
"Mereka pengen sekolah, tapi ini (desakan eksternal untuk menikah di usia anak) lagi-lagi mengakibatkan anak menjadi korban," ungkapnya.
Walaupun angka pernikahan dini di Trenggalek sudah kecil, fenomena tersebut harus betul-betul perlu ditekan, karena berdampak pada sektor lain, salah satunya adalah memicu kemiskinan ekstrem dan tingkat perceraian yang juga tinggi.
Hal ini terjadi karena mental dan pola pikir sang pengantin belum dewasa dan belum siap mengarungi bahtera rumah tangga, baik secara ekonomi maupun emosi.
"Salah satu penyebab tingginya angka perkawinan anak, karena mereka belum kerja. Jadi ini memicu kemiskinan baru," jelas Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Trenggalek ini.
Upaya untuk menekan angka pernikahan usia anak ini, menurut Ratna perlu komitmen dari semua stakeholder, termasuk pejabat dan tokoh-tokoh masyarakat desa setempat.
"Alhamdulillah kini mulai banyak pemdes yang antusias membuat perdes untuk Desa Nol Perkawinan Anak," tegasnya.
pernikahan anak
Pemkab Trenggalek
dispensasi kawin
Ratna Sulistyowati
hamil duluan
arisan
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.