Berita Lumajang
Marak Pernikahan Anak di Lumajang, Banyak Masyarakat Percaya Wanita Tak Boleh Menolak Lamaran
2021, Lumajang jadi peringkat kedua kota paling banyak pernikahan anak di Jatim. Ada kepercayaan wanita yang menolak lamaran bisa menjadi perawan tua.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kasus pernikahan anak di Kabupaten Lumajang masih marak terjadi.
Setiap tahun, banyak pasangan muda usia di bawah 17 tahun mengajukan surat dispensasi nikah.
Saking banyaknya, tahun 2021, Kabupaten Lumajang menduduki peringkat kedua sebagai kota paling banyak kasus pernikahan anak di Jawa Timur.
Faktor tingginya angka pernikahan dini disebabkan masih banyak masyarakat menganut pandangan kolot. Anak perempuan harus cepat dinikahkan, termasuk perempuan tidak perlu mengenyam pendidikan tinggi.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Lumajang, Sofan Afandi mengatakan, berdasarkan data dari tahun 2020, setidaknya ada 1.046 pasangan muda mengajukan dispensasi nikah. Rata-rata usia mereka masih di bawah 17 tahun.
Tahun 2021, jumlah kasus yang ditangani tidak terlalu turun signifikan. Jumlah persisnya 903 pemohon, sedangkan yang diputus setuju 902 pasangan.
"Sebelum pasangan ini melanjutkan ke jenjang pernikahan, biasanya kami beri layanan konseling soal untung-ruginya. Namun, dari ratusan, ribuan kasus, paling cuma 2 persen yang luluh," kata Sofan Afandi, Selasa (1/3/2022).
Penyebab pernikahan anak ini bermacam-macam. Faktor utamanya masih banyak masyarakat menganggap pendidikan tidak terlalu penting. Cukup banyak orang tua menikahkan anaknya yang masih usia remaja dengan dalih agar terhindar dari pergaulan bebas.
"Ada kepercayaan kalau pihak wanita menolak dilamar bisa menjadi perawan tua. Jadi akhirnya mending jadi korban dari pada menanggung malu," ujarnya.
Maraknya tren pernikahan dini cukup berdampak pada kasus perceraian. Bahkan, ada pasangan baru tiga bulan menikah, sudah mengajukan pisah. Alasannya, ternyata menjalani biduk rumah tangga tidak semudah yang dibayangkan. Perlu kematangan baik dalam mental maupun fisik kedua pasangan ketika berkomitmen dalam satu ikatan pernikahan.
"Saat konseling kadang-kadang kami tidak bisa berbuat banyak. Ada yang datang sudah dalam keadaan sudah nikah siri, hamil, dan punya anak," keluhnya.
Pemerintah sendiri sebenarnya sudah mengatur batas usia wanita atau pria menikah adalah 19 tahun. Hal ini tertuang dalam Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tidak hanya pemerintah pusat, Kabupaten Lumajang sebenarnya juga sudah membentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Kabupaten Layak Anak.
Pemkab Lumajang menerbitkan Perda sebab banyak temuan kasus-kasus fatal di lapangan. Selain pasangan rawan cerai, menikah saat usia terlalu muda, sang ibu rentan melahirkan anak dengan kondisi stunting. Stunting adalah sebuah kondisi anak-anak mengalami hambatan tumbuh kembang akibat kekurangan asupan gizi.