Berita Viral
Bukan Aliran Sesat, Fakta Ritual Dijilat Anjing di Cisoka Terungkap, Terjawab Alasan Ada Kuburan
Bukan aliran sesat, fakta ritual dijilat anjing di Cisoka terungkap, terjawab alasan mengapa ada kuburan.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas ritual di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, belakangan viral di medsos.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang pun menanggapi soal viral-nya video yang menggegerkan publik tersebut.
MUI Kabupaten Tangerang pun menyebut jika video ritual di Cisoka yang viral tersebut bukan sebuah aliran sesat.
Lantas apa yang terjadi dalam video tersebut?
Baca juga: Tekuak Fakta Aliran Sesat dengan Dijilat Anjing di Tangerang, Sembah Makam Kosong, MUI: Hanya Keliru
Dikutip dari Wartakotalive.com, video tersebut menunjukkan aksi sejumlah orang melakukan ritual di depan beberapa makam.
Dalam video yang berdurasi 18 detik tersebut, tampak ada beberapa orang yang terdiri dari pria, wanita, hingga anak-anak.
Semuanya terlihat seperti sedang melakukan ritual doa di depan makam di dalam sebuah bangunan rumah.
Dalam tayangan video tersebut juga terlihat seekor anjing berwarna hitam dan putih yang berukuran cukup besar.
Mereka duduk bersama dengan sejumlah orang yang sedang melakukan ritual doa tersebut.
Video yang menampilkan ritual doa tersebut diduga menganut ajaran sesat.
Pasalnya beredar isu di tengah masyarakat jika ada syarat bagi para peziarah yang ingin turut serta ikut dalam ritual sesat tersebut.
Yakni peziarah harus dijilat anjing hitam yang ada dalam video.
Para peziarah juga harus mengucapkan kalimat zikir secara terbalik dari astaghfirullahaladzim menjadi haladzimastagfirullah.
Baca juga: Penjelasan Camat di Tangerang soal Heboh Ritual Warga Sembah Kuburan Kosong, Ungkap Nasib ‘Abah Ali’
Mengutip Tribunnews.com, aktivitas ritual sesat yang terekam dalam video tersebut diketahui dilakukan oleh sekelompok warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Camat Cisoka, Encep Sahayat, pun membenarkan video viral tersebut terjadi di wilayahnya dan dilakukan oleh seorang warga bernama Aliyudin.
Pihaknya mengetahui hal itu setelah melakukan penelusuran ke lokasi tempat dilaksanakannya aktivitas ritual aliran sesat tersebut.
"Keberadaan ritual keagamaan ajaran sesat itu terjadi di Kampung Cibuluh RT02/RW02."
"Yang dipimpin seorang pria bernama Aliyudin," ujar Encep, Kamis (16/2/2023).

Encep juga membenarkan adanya tiga makam yang berada di dalam sebuah ruangan dalam rumah.
Namun setelah dilakukan pengecekan, dipastikan makam tersebut bukanlah sungguhan.
Melainkan buatan sendiri oleh pimpinan aliran sesat tersebut.
"Setelah melakukan koordinasi, kami langsung mendatangi tempat Aliyudin untuk melihat langsung tempat ritualnya itu seperti apa," katanya.
"Dan memang betul di situ ada tiga makam yang dijadikan tempat untuk melakukan ritual," imbuhnya.
Selanjutnya pihak Kecamatan Cisoka pun melakukan koordinasi dengan beberapa tokoh agama.
Yakni untuk memastikan aliran yang dipimpin oleh Aliyudin tersebut adalah sesat.
Kemudian makam yang berada di dalam rumah tersebut akhirnya dilakukan pembongkaran.
Lantaran praktik atau ritual tersebut tidak sesuai dengan kaidah Islam.
"Yang bersangkutan (Aliyudin) menyadari apa yang dilakukannya itu tidak sesuai dengan kaidah Islam, sebagaimana seharusnya dilakukan," ucapnya.
Aliyudin pun akhirnya menyetujui pernyataan untuk menghentikan kegiatan ritual aliran sesat tersebut.
"Setelah mendengarkan beberapa pendapat saran dan masukan dari beberapa tokoh agama setempat, yang bersangkutan (Aliyudin) bersedia untuk menghentikan kegiatan ritual tersebut," jelas Encep.

Sementara itu Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan, aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah orang di dalam video dipastikan bukan aliran sesat.
Setelah diinvestigasi, kata Nur Alam, pihaknya tidak menemukan hal-hal yang termasuk dalam kriteria aliran sesat.
"Pada dasarnya setelah diinvestigasi, setelah dikaji, tidak ada hal-hal yang masuk kriteria aliran sesat," ujar Nur Alam, mengutip Wartakotalive.com, Kamis (16/2/2023).
"Hanya untuk cerita kesesatan, jadi tidak ada yang melanggar dari salah satu 10 kriteria aliran sesat," imbuhnya.
Nur Alam menerangkan, sekelompok orang dalam video yang menghebohkan masyarakat tersebut bukanlah aliran sesat.
Namun hal itu merupakan pelaksanaan ritual ibadah yang keliru.
Pasalnya tidak ditemukan adanya hal menyimpang yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dari rukun Islam.
"Setelah tahap investigasi, setelah diteliti, setelah kami terima apa jawaban mereka, yang mereka masih meyakini, mereka tetap bersyahadat," kata Nur Alam.
"Jadi tidak ada yang melenceng dari rukun Islam, hanya keliru saja dalam pelaksanaan ritual, jadi itu keinginan mereka sendiri saja," imbuhnya.
Nur Alam berpendapat, MUI tidak serta merta bisa langsung menyatakan adanya aliran sesat.
Apalagi jika terdapat hal yang berbeda dalam penerapan atau praktik ibadah suatu agama, termasuk Islam.
"Apapun yang meresahkan masyarakat atau yang dilaporkan terkait suatu perbedaan praktik ibadah agama tertentu."
"Itu akan dikaji, diteliti, dan diobservasi, serta diinvestigasi lebih lanjut untuk menetapkan titik perkara."
"Jadi tidak bisa langsung menyimpulkan adanya aliran sesat," jelas Nur Alam.
Ritual dijilat anjing di Cisoka
video ritual di Cisoka
ritual doa di depan makam
peziarah harus dijilat anjing
bukan aliran sesat
MUI Kabupaten Tangerang
Desa Cibugel
berita viral
Kecamatan Cisoka
Tangerang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Ryaas Rasyid Soroti Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi Identik: Uang Palsu Juga Identik |
![]() |
---|
Penyebab 1000 Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan hingga Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ramisih Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Setia Menunggu Dijemput: Rindu |
![]() |
---|
Pengendara Motor Ditarik Rp 2 Ribu Jika Ingin Lewat Trotoar di Dekat Gedung DPR RI, Dulu Viral |
![]() |
---|
Apa Saja yang Dipantau Payment ID? Pencatat Riwayat Keuangan Berbasis NIK, Uji Coba 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.