Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Kuat Maruf Ngamuk Tahu Vonis Bharada E - Istri Rusak Mobil Suami yang Selingkuh

3 berita viral terpopuler, Jumat (17/2/2023): Kuat Maruf ngamuk tahu vonis hukuman Bharada E - istri rusak mobil suaminya yang kepergok selingkuh.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com - Instagram
Vonis hukuman Bharada E buat Kuat Maruf kesal dan adik Brigadir J kecewa. - Tangkapan layar video viral istri ngamuk pergoki suami selingkuh dan rusak mobil. 

TRIBUNJATIM.COM - Berita tentang peristiwa viral di media sosial atau yang tengah jadi sorotan publik terangkum dalam berita viral terpopuler, Jumat, 17 Februari 2023

Berita pertama mengenai vonis hukuman Bharada E atau Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J membuat terdakwa Kuat Maruf yang juga terjerat kasus yang sama, merasa kesal.

Selanjutnya berita viral di media sosial video aksi istri rusak mobil suaminya yang kepergok selingkuh.

Ada juga berita ibu dipukul anaknya pakai kursi hanya karena masalah gorengan empat biji

Tak perlu berlama-lama lagi, yuk simak ulasan berbagai berita viral terpopuler hari ini, rangkuman TribunJatim.com, Jumat (17/2/2023) berikut ini.

Baca juga: TERPOPULER JATIM: 58 Makam Blitar Dirusak Sosok Misterius - Warga Tulungagung Patungan Tambal Jalan

Baca juga: Nasib Ketua Partai di Probolinggo Cabuli Gadis di Mobil, Korban Ditolong Tukang Becak, Emil Gerak

Baca juga: Bangun Tidur Ibu Syok Lihat Bayinya Tewas di Mobil, Diduga Akibat Ulah Teledor, sempat Disusui

1. Kuat Maruf Ngamuk Tahu Vonis Bharada E, Adik Brigadir J Juga Kecewa? Bahas Jujur dan Jahat, 'Andai'

Vonis hukuman Bharada E buat Kuat Maruf kesal dan adik Brigadir J kecewa.
Vonis hukuman Bharada E buat Kuat Maruf kesal dan adik Brigadir J kecewa. (WartaKota/Yulianto)

Vonis hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J masih disorot.

Rupanya, keputusan majelis hakim ini membuat terdakwa Kuat Maruf yang juga terjerat kasus yang sama, merasa kesal.

Vonis tersebut dinilai sangat ringan dan Kuat Maruf merasa tak adil.

Menurut kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya dibanding Bharada E.

Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Bahkan, Irwan mengatakan jika Kuat Maruf tidak berperan langsung dalam aksi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: 1 Permintaan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah Vonis Kasus Brigadir J, Jangan Pergi

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (sopir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Josua harus dipidana 15 tahun," kata Irwan, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).

Ia pun membandingkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.

Bharada E terbukti bersalah dan secara sah sebagai eksekutor yang berperan langsung menembak Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved