Berita Malang
Cara Canggih Korban Deteksi Motor Hilang Dicuri, Raib di Malang Terlacak Sampai Lumajang
Penadah curanmor asal Lumajang, ditangkap polisi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes dalam konferensi pers
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penadah curanmor asal Lumajang, ditangkap polisi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Selasa (21/2/2023) siang.
Dirinya menyebutkan bahwa pelaku yang diketahui bernama HN alias Kun (45), warga Desa Meninjo Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang diamankan pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Dari tangan tersangka, ada setidaknya enam barang bukti sepeda motor yang diakuinya merupakan hasil curian.
"Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya. Saat itu, korban bernama Ghozy (35), kehilangan sepeda motor miliknya yang dalam posisi terparkir di rumahnya pada Senin (13/2/2023) lalu," jelasnya.
Saat itu kepada petugas Polsek Klojen, korban menceritakan bahwa motornya terparkir di teras rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim Kecamatan Klojen.
Baca juga: Cara Canggih Pria Surabaya Deteksi Keberadaan Sang Pacar yang Check-in di Hotel, Ending Baku Hantam
Baca juga: Cara Canggih Pasutri Maling Motor Beraksi di 10 TKP di Gresik, Orang Lain Tidak Curiga
Saat itu, korban mengaku sepeda motornya jenis Honda Vario Biru dengan nopol N-5371-ACE hilang sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, petugas bersama korban melacak GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut.
Setelah dicek, berdasarkan hasil pelacakan ditemukan bahwa posisi terakhir sepeda motor berada di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.
"Kami dibantu dengan anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Namun, tidak lama setelahnya GPS sudah berpindah ke Desa Meninjo Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Petugas pun langsung menyusul ke lokasi tersebut," terangnya.
Petugas yang tiba di lokasi berhasil melacak keberadaan pelaku HN yang sudah ada di kediamannya.
Mendapati hal itu, petugas langsung menggerebek dan menangkap pelaku sekitar pukul 14.30 WIB.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mendapatkan kendaraan milik korban dengan nopol palsu. Selain itu, juga ada lima motor lainnya,"
"Pelaku mengaku bahwa dari enam sepeda motor yang disimpannya, dua diantaranya merupakan hasil pencurian di wilayah Kota Malang," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dan saat ini, petugas sedang mendalami pelaku lain yang terliba dalam penjualan barang curian tersebut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Barang-bukti-motor-curian-yang-diamankan-dari-pelaku-HN.jpg)