Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Inilah Daftar Aset Mewah Doni Salmanan yang Dirampas Negara, Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

Inilah daftar aset mewah Doni Salmanan yang menjadi barang bukti dan dirampas negara. Kini suami Dinan Fajrina divonis 8 tahun penjara dan dimiskinkan

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/donisalmanan
Doni Salmanan langsung jadi bahan ledekan netizen setelah banding yang dilayangkannya justru mendapatkan vonis lebih berat yakni hukuman 4 tahun menjadi 8 tahun penjara hingga dimiskinkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar terbaru datang dari kasus dugaan penipuan investasi bodong Doni Salmanan.

Sebelumnya Doni diketahui telah divonis empat tahun penjara dan dibebaskan dari ganti rugi ke korban dugaan penipuannya.

Namun rupanya vonis tersebut tak diterima oleh pihak Doni yang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kini Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan vonis banding atas terdakwa Doni Salmanan dimana hukuman yang diberikan justru lebih berat.

Hukuman Doni justru diperberat dua kali lipat menjadi delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, seperti dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (22/2).

Hukuman tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya namun juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung.

Vonis itu juga dijatuhkan setelah Doni Salmanan dinyatakan bersalah atas tindak pidana menyebarkan berita bohong.

Tindakan Doni Salmanan  dinilai mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," bunyi sambungan isi vonis Doni Salmanan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Tak hanya hukumannya yang diperberat, Doni Salmanan juga divonis dimiskinkan dimana hartanya akan disita oleh negara. "Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," sambung majelis hakim PT Bandung, Catur Iriantoro.

Kabar hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi dua kali lipat tersebut mendapatkan banyak sambutan hangat dari publik.

Mereka ramai menyetujui bahkan ada yang berucap syukur.

Tak hanya itu, sebagian netter lain juga sontak menjadikan Doni Salmanan bahan ledekan usai divonis lebih berat gara-gara banding.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved