Pembunuhan Brigadir J
Tak Dibayar Bela Brigadir J, Martin Simanjuntak Pesan ke Istri Jika Terjadi Sesuatu, 'Ikuti Jejak'
Martin Simanjuntak menceritakan saat awal dirinya bersedia untuk menjadi kuasa hukum dari Brigadir J. Pesan ke istri soal anak.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Terkuak cerita dari pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak.
Martin Simanjuntak menceritakan saat awal dirinya bersedia untuk menjadi kuasa hukum dari Brigadir J atas kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Rupanya, Martin Simanjuntak sempat memberi pesan kepada istri dan anaknya.
Ia takut terjadi sesuatu kepadanya.
Awalnya, pada 13 Juli 2022, Martin Simanjuntak bertanya kepada Kamaruddin Simanjuntak terkait profil dari terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo secara lebih mendalam.
Pada saat itu, Martin Simanjuntak hanya mengetahui Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri.
Namun, ia tidak tahu bahwa Ferdy Sambo adalah Kasatgassus Merah Putih yang sudah dibubarkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebagai informasi, Satgassus Merah Putih merupakan divisi bentukan mantan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian pada 2017 dan memiliki wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara seperti narkotika, ITE dan Tindah Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kakak Brigadir J Lebih Ikhlas Ricky Rizal yang Bebas, Vonis Bharada E Dirasa Menyakitkan: Mematikan
Sementara Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada Mei 2020 dan berakhir saat ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bahkan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pernah mengungkapkan Satgassus Merah Putih seperti layaknya kesatuan elite di Polri.
"Pada 13 Juli (2022) itu, kan saya sudah tahu ini rumah siapa, rumahnya Bapak Ferdy Sambo, jenderal bintang dua, Kadiv Propam. Pada saat itu kita belum tahu kalau dia Kasatgassus Merah Putih."
"Dan yang ngasih (informasi Sambo jadi Kasatgassus Merah Putih) itu ada orang hebat lah," ujarnya dalam siniar Zulfan Lindan Unpacking Indonesia yang dikutip pada Selasa (21/2/2023) via Tribunnews.
Baca juga: Nikita Mirzani Sinis Ortu Brigadir J Minta Pangkat Anak Dinaikkan, Sindir TKP Jadi Museum: Pahlawan
Pasca mengetahui Ferdy Sambo adalah pemimpin Satgassus Merah Putih, Martin Simanjuntak sempat bimbang untuk ikut Kamaruddin menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Namun, ketika diyakinkan oleh Kamaruddin, akhirnya Martin Simanjuntak mau untuk mengambil peran tersebut.
"Di situ saya nanya (ke Kamaruddin), (Kamaruddin menjawab) 'iya beneran', (Martin bertanya) 'siapa saja', (Kamaruddin kembali menjawab) 'ya kita aja berdua'," ujar Martin Simanjuntak.
"Saya di situ, saya bilang 'ya udah iya'. Padahal dalam hati sudah nggak bisa tidur itu," sambungnya.
Setelah mengiyakan, Martin Simanjuntak pun bertanya kepada istrinya untuk meyakinkan dirinya untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J.
Selain itu, Martin Simanjuntak menjelaskan kepada sang istri bahwa dirinya sepakat menjadi keluarga Brigadir J tanpa dibayar sepeser pun.
"Saya tanya istri saya, ini gimana nih. Kita ambil nggak? Dan nggak ada duitnya ini. Ini murni pelayanan aja nih," kata Martin Simanjuntak kepada istrinya.
Namun, tekadnya untuk mau menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J semakin bulat ketika melihat tangisan dari ibu Yosua, Rosti Simanjuntak.
"Dan karena tangisan mamanya Yosua itu, itu tangisan yang membuat saya mau untuk menangani perkara ini tanpa dibayar dan mengambil resiko besar," ujarnya.
Kendati demikian, Martin Simanjuntak mengaku tetap berkonsultasi lagi ke istrinya meski dirinya sudah mau untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J.
Alhasil, istri Martin Simanjuntak pun menyetujui keputusan dari dirinya.
Baca juga: Kuat Maruf Ngamuk Tahu Vonis Bharada E, Adik Brigadir J Juga Kecewa? Bahas Jujur dan Jahat, Andai
Setelah mendapat persetujuan sang istri, Martin Simanjuntak pun meminta agar anak-anaknya yang masih kecil dibawa ke Prancis untuk tinggal bersama kakaknya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan menimpa dirinya.
Ia ingin agar anaknya disekolahkan di Prancis dan dimintanya pula untuk kembali ke Indonesia jika telah lulus.
"Bawa anak-anak kita ke Prancis, jualin kita punya di Indonesia, sekolahin sampai tinggi, nanti kasih tahu (sosok) bapaknya, pulang lagi ke Indonesia, ikuti jejak bapaknya," jelas Martin Simanjuntak.
Setelah berkata seperti itu kepada istri, Martin Simanjuntak pun kembali bertemu Kamaruddin.
Ia baru mengetahui ada anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang merupakan advokat senior seperti Nelson Simanjuntak dab Johnson Pandjaitan.
Adanya advokat senior itu, Martin Simanjuntak menjadi merasa lebih aman ketika menjadi pengacara keluarga Brigadir J.
"Saya lumayan merasa secure gitu. Ternyata ada tokoh lain yang secara reputasi membuat lawan bergetar dan sampai sekarang (jadi pengacara keluarga Brigadir J)," tuturnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, setelah mereka secara resmi mengajukan banding pada pekan lalu
Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa banding diatur dalam surat pedoman perkara tindak pidana umum.
Jika terdakwa menyatakan melakukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menyatakan banding.
Terkait kontra memori banding yang disiapkan Kejaksaan Agung, kata diam tentunya menunggu kontra memori banding yang diajukan tim Penasihat Hukum para terdakwa.
"Untuk kontra memori banding, tentunya kita menunggu memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan Penasihat Hukum," kata Ketut, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Alasan Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tak Dieksekusi Mati, Sebut Meninggal di Penjara: Ilmu Hukum Saya
Ketut kemudian menjelaskan kontra memori banding ini berisi dalil-dalil yang akan membantah memori banding yang diajukan kubu 4 terdakwa tersebut.
"Apa saja isinya di sini? tentu saja isinya adalah dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan terdakwa dan Penasihat Hukum, itu yang membedakan," jelas Ketut.
Oleh karena itu, Ketut menekankan bahwa wajib bagi JPU untuk menyusun memori banding yang dapat menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar DI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari lalu untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta 14 Februari lalu untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Sehingga wajib hukumnya Penuntut Umum itu membuat memori banding yang bisa menguatkan menyetujui vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Ketut.
Memori Banding JPU juga harus bisa membantah dalil-dalil yang diajukan tim Penasihat Hukum para terdakwa.
"Di sisi lain kita juga membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Penasihat Hukum, sebagaimana fakta hukum dan pertimbangan hukum yang sudah termuat dalam vonis pengadilan," pungkas Ketut.
Berita pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Brigadir J
Martin Simanjuntak
Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak
terpidana mati
Listyo Sigit Prabowo
Satgassus Merah Putih
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.