Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Demosi, Hukuman Bharada E Hasil Sidang Kode Etik Polri, Berkaitan dengan Gaji dan Pangkat

INilah arti kata demosi, berkaitan dengan hukuman Bharada E sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com
Potret Bharada E tetap jadi polisi. Namun berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ia dijatuhi beberapa hukuman, salah satunya demosi. 

Dalam hal ini, demosi juga merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mengutip laman polri.go.id, demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi telah tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca juga: Arti Kata Tarhib dan Arti Kata Mokel, Bahasa Gaul Berkaitan dengan Ramadan 2023 dan Ibadah Puasa

Baca juga: Arti Kata KY yang Viral di TikTok karena Jerome Polin, Bahasa Gaul Jepang Tentang Sikap Orang

Potret Bharada E yang diputuskan bisa kembali menjadi polisi.
Potret Bharada E yang diputuskan bisa kembali menjadi polisi. (YouTube Tribunnews)

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Istilah demosi juga tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).

Berikut bunyi Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.

Adapun atasan yang berhak menghukum anggota Polisi dan memberikan sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Dalam melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.

Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota Polri menjalani hukuman.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

Berita tentang Bharada E dan arti kata lainnya

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved