Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Arif Rachman Divonis 10 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan, Lebih Rendah dari Tuntutan

Divonis 10 bulan penjara, ini hal yang memberatkan dan meringankan vonis Arif Rachman yang lebih rendah dari tuntutan JPU dalam kasus Brigadir J.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Arif Rachman Arifin dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni satu tahun penjara dan denda 10 juta

Hakim anggota Hendra Yuristiawan menerangkan, majelis hakim sebelum menjatuhi pidana mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

Sementara hal yang meringankan Arif Rachman Arifin belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap koperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Hendra mengatakan, Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama - sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja apapun merusak suatu elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Hakim menyatakan, Arif Rahman melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan," ujar dia.

Suhel menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Arif Rahman dikurangan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujar dia.

Atas amar putusan itu, baik jaksa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved