Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KK Barcode

Cara Cetak KK Barcode atau Kartu Keluarga Online Tanpa Perlu ke Dukcapil, Jangan Lupa PIN Rahasia

Begini cara mencetak KK barcode atau Kartu Keluarga secara online atau mandiri tanpa perlu ke Dukcapil, jabgan lupa ada PIN rahasia.

Editor: Elma Gloria Stevani
Indonesia Baik
Proses mencetak KK secara online atau mandiri terbukti aman karena masyarakat harus memasukkan PIN rahasia saat mengaksesnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Sering kali kita dibuat kesusahan untuk mencetak Kartu Keluarga atau KK dengan bolak-balik mengurusnya ke kantor desa. 

Kartu Keluarga atau KK adalah data kependudukan yang harus dimiliki setelah mempunyai keluarga.
 
Kartu Keluarga ini merupakan dokumen yang digunakan untuk pendataan penduduk Indonesia yang ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
 
Masyarakat kita seringkali mengeluhkan penanganan dalam pencetakan KK karena dinilai lama dan susah yang mana harus melalui berbagai proses dari perangkat bawah hingga ke atas.
 
Cara seperti itu pun tidak menjamin akan segera mendapat apa yang kita inginkan, terlalu rumit dan lama.

Cetak KK sendiri ternyata bisa dilakukan loh, tapi apakah hal itu menjamin keamanan data kita?

Mari simak penjelasan berikut, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Proses mencetak KK barcode atau Kartu Keluarga secara online atau mandiri ini terbukti aman karena masyarakat harus memasukkan PIN rahasia saat mengaksesnya.

Selain itu, Dukcapil juga akan memberikan kode QR atau KK barcode untuk mendapatkan data yang valid untuk dicetak nantinya.
 
File yang dikirimkan Dukcapil berupa soft file yang bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS biasa.

Lalu bagaimana tata cara cetak KK barcode atau Kartu Keluarga secara online dan mandiri ini?

Simak ulasan TribunJatim.com selengkapnya.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan terpenting bagi masyarakat Indonesia.

Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelayanan cetak KK online mandiri.

Sebab, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri berikan inovasi pelayanan cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.

Dengan demikian, masyarakat bisa cetak KK sendiri di rumahnya menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Jadi tidak perlu repot lagi mendatangi kantor Dukcapil hanya untuk mengurus cetak KK online.

Memang kertas KK yang digunakan selama ini menggunakan jenis kertas khusus yaitu security printing dan berhologram sehingga tidak mudah dipalsukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved