Berita Banyuwangi
Kabur 2 Tahun, Tersangka Pembalakan Liar di Banyuwangi Akhirnya Keok, Tak Berkutik Disergap Polisi
S (46) tak berkutik ketika ditangkap oleh anggota gabungan Satreksrim Polresta Banyuwangi dan Polsek Srono.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Tersangka kasus pembalakan liar di Banyuwangi yang ditangkap setelah dua tahun buron.
Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih mengejar satu tersangka lain, yakni B.
Dalam kasus ini, B berperan sebagai orang yang memerintahkan pengangkutan kayu jati ilegal.
“Tersangka S diminta tersangka B yang masih DPO untuk mengangkut kayu jati yang diperoleh dari penebangan liar,” tambahnya.
Polisi menjerat tersangka S dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 14 huruf a jo pasal 88 ayat (1) huruf b UU 18/2013 tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tambah Agus.
Berita Banyuwangi lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Tags
Banyuwangi
pembalakan liar
Perhutani
kayu jati
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banyuwangi
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.