Berita Viral
AGH Ditetapkan Pelaku, Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari Sekolah, Terancam 12 Tahun Penjara
Jadi pelaku kasus penganiayaan David Ozora (17), AGH pacar Mario Dandy Satrio terancam 12 tahun penjara. Kini mengundurkan diri dari sekolah.
TRIBUNJATIM.COM - AGH (15) telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Status pacar Mario Dandy Satrio tersebut resmi dinaikkan Polda Metro Jaya dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Cewek yang masih berusia 15 tahun ini memang disebut jadi biang kerok dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
AGH disebut-sebut telah mengompori Mario Dandy hingga naik pitam dan nekat menganiaya David.
Kendati AGH ditetapkan pelaku, ia lolos dari penahanan meskipun terancam pidana penjara 12 tahun.
Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyebut kliennya kini intens mendapat pendampingan psikologis.
Selain itu, AGH juga pilih mengundurkan diri dari sekolahnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Terungkap isi surat pengunduran diri yang diajukan AGH kepada SMA Tarakanita 1 Jakarta tempat ia bersekolah.
Ada dua point utama dari surat pengunduran diri yang ditandatangani pihak keluarga AGH tersebut.
AGH awalnya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.
Dirinya lantas mengucapkan terima kasih karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.
Keluarga pun dalam surat itu juga memohon maaf kepada pihak sekolah jika AG pernah membuat kesalahan selama ini.
Baca juga: Cerita Sebenarnya AGH yang Buat Mario Dandy Meledak Aniaya David, Perkara Seksual, Shane Kompornya
Respon dan Kondisi Kubu AGH, Pacar Mario Usai Dinaikkan Statusnya Menjadi Pelaku
Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyebut saat ini pihaknya masih berupaya menjelaskan ke pelaku soal peningkatan statusnya tersebut.
"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AGH mengenai peningkatan statusnya," kata Mangatta saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).
Meski begitu, Mangatta tak membeberkan secara pasti terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya setelah statusnya berubah itu.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang - ‘Geng’ Pegawai Pajak Penyamar Kekayaan
Baca juga: Sosok Pemilik Asli Rubicon Mario Bikin Heran, Terkuak Pernah Tinggal di Gang, KPK: Gak Percaya

Mangatta hanya mengatakan saat ini kliennya masih dalam pendampingan psikolog buntut kasus yang menyeret AGH tersebut.
Namun, dia belum membeberkan lebih detil terkait kondisi AGH pasca-dinaikkannya status hukum tersebut oleh pihak kepolisian.
"AGH sedang dalam pendampingan Psikolog Independen Dyah Ayu Kartika Paramita.
Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut ya," tuturnya.
Baca juga: Mario Dandy Tak Takut Ancaman Penjara 5 Tahun? High Power Pulse, Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf
Inikah Isi Chat WA AGH yang Bikin Dirinya Jadi Pelaku?
Sebelum AGH ditetapkan sebagai pelaku, beredar isi chat AGH kepada David.
Chat AGH ini disebut-sebut menjadi awal terjadinya penyaniayaan David yang dilakukan oleh pacarnya, Mario Dandy Santrio.
Melansir TribunStyle.com, Kamis (2/3/2023), akun Twitter Alto Banditos membongkar chat diduga antara AGH dengan David dimulai pukul 15.57 WIB.
Akun ini menyebut bahwa David sampai 10 kali dipaksa turun untuk bertemu gerombolan Mario Dandy.
Menurut akun tersebut pula, David sudah meminta AGH mengirimkan kartu pelajar via ojek online.
David juga meminta AGH menitipkan kartu pelajar tersebut ke sekuriti perumahan.
Namun AGH tak menggubris David dan terus memaksa untuk berjumpa sang mantan.
Dalam chat yang beredar, telihat dalam capture kontak bernama Agnes tanggal 20 Februari 2023.
Chat dalam capture tersebut terjadi pada pukul 19.04 WIB.
"Gue telfon brimob gue kalo lo batu," tulis dalam chat tersebut.
Lalu pemilik handphone yang diduga David membalas menggunakan voice note.
Voice note tersebut kemudian kembali dibalas.
Baca juga: Aib Mario Dandy Dibongkar Shane Temannya, Rafael Si Ayah Meratap seusai Diperiksa KPK: Kasihani Saya
Baca juga: Ayah David Siap Perang jika Anaknya Mulai Sadar, Singgung Fitnah Para Tersangka: Pemuja Harta!
"Wareng aja yang turun," katanya.
"Mager ngapain," balas David.
Lalu David menanyakan AGH bersama tantenya.
"Lu bilang ama tante lu yak. Aneh," tulis David.
Sosok diduga AGH ini kemudian menyebut bahwa tantenya berada di mobil.
"Tante gue di mobil," katanya.
"Foto dah. Mobil apaan?" tanya David.
"Turun sekarang," timpal diduga AG.
Baca juga: Shane Bongkar Apa yang Sebenarnya Dilakukan AG saat Mario Aniaya David: Ikut Rekam, Ngaku ‘Digituin’

Kamis (2/3/2023), Polda Metro Jaya merilis pacar Mario Dandy yang berinisial AGH sebagai pelaku penganiayaan David.
Pernyataan AGH ditetapkan sebagai tersangka diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers pada Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum."
"Meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, melansir tayangan di KOMPASTV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.
AGH dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini karena berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga UU Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu Pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Hengki Haryadi saat merilis kasus, Jumat (2/3/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita tentang Mario Dandy dan penganiayaan David lainnya
penganiayaan David
Mario Dandy Satrio
Polda Metro Jaya
AGH ditetapkan pelaku
SMA Tarakanita 1 Jakarta
David Ozora
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Acap Kali Pukul Kepala Pengendara Sepeda Motor, Pengemis Wanita Kini Diperiksa Kejiwaannya |
![]() |
---|
Anak Polisi Hajar Wakepsek karena Dipanggil BK usai Bolos, Aiptu Rajamuddin Bantah Diam: Bikin Malu |
![]() |
---|
Wanita Kaget Tarik Tunai di ATM Malah Keluar Uang Mainan, Bank Indonesia Sebut Kemungkinannya Kecil |
![]() |
---|
Kemana Wapres Gibran saat Presiden Prabowo Mereshuffle Menteri dan Wakil Menterinya? |
![]() |
---|
Baju Batik Menkeu Purbaya Sering Dipakai Ulang Disoroti, ini Makna Motifnya Kata Guru Besar UNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.