Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Buka Baju di Mobil, Pria Kaget Digerebek 3 Orang, Barang Berharga Lenyap, 4 Pria Gay Berkomplot

Seorang pria bernasib miris setelah hendak berhubungan badan dengan pria sesama jenis.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
via TribunJakarta
Pria gay jadi korban pencurian. Syok digerebek di mobil saat baru buka baju. 

Sebelumnya, seoorang siswa di Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan temannya sesama laki-laki ke polisi.

Siswa SMA itu tak tahan karena ulah temannya di toilet.

Sebanyak enam kali, siswa SMA berinisial MS itu mendapat perlakuan tak pantas dari WF (18).

Kini, WF yang berasal dari Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah diamankan polisi.

WF yang diduga memiliki orientasi seks sesama jenis tersebut tega menyodomi temannya, MS di dalam toilet sekolah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut terakhir di bulan Desember 2022.

Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengajak korban masuk ke dalam toilet sekolah dan memaksa korban agar mau menuruti hasratnya.

Korban tidak kuasa menolak, karena tersangka memaksa dengan menekankan jempol tangannya ke pundak korban," kata AKBP Rogib Triyanto saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Obrolan Rahasia Grup WA 56 Pelaku Pesta Seks Gay, soal Pakaian Khusus, Peran Masing-masing Terungkap

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatannya terhadap korban dilakukan hingga 6 kali di tempat yang sama.

Korban yang merasa tidak kuat menerima perlakuan tak senonoh dari tersangka akhirnya memilih melapor kepada orangtuanya.

Selanjutnya, pihak keluarga yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan pun melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian pun mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider Pasal 292 KUHP.

"Tersangka sudah kita tahan dan terancam hukuman penjara paling lama 15  tahun dan paling singkat 3 tahun," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved